Ditpolairud Polda Maluku Utara Selidiki Tenggelamnya Kapal Tongkang Bermuatan Nickel di Halmahera Tengah

IMG 20260326 WA0036
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol. Riki Arinanda.

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut), melakukan penyelidikan terhadap terbaliknya kapal tongkang TB. Bahar 98 bermuatan nickel di perairan reklamasi Jetty PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Desa Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kapal tersebut tenggelam pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIT.

Kapal itu diketahui milik PT. Prima Dharma Karsa dengan GR: 174/3419 dinakhodai oleh Firdian Agustinus, mengangkut Nickel Ore sebanyak 8,007.85 WMT.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab insiden kecelakaan tersebut.

"Pekan lalu sudah layangkan surat panggilan klarifikasi kepada pihak kapal. Klarifikasinya harus dilakukan pada Rabu 24 Maret kemarin. Tetapi yang dipanggil tidak hadir sampai saat ini," ujarnya, Rabu (26/3/2026).

Sehingga pihaknya menjadwalkan panggilan kedua. "Kita rencana layangkan surat panggilan klarifikasi kedua, jika hari ini juga belum ada respons," kata Riki.

Mantan Wakapolres Ternate ini menyebut, sejauh ini baru satu orang yang dimintai keterangan klarifikasi, yakni pihak kapal tongkang, itupun melalui via handpone.

"Pihak lain kita belum mintai klarifikasi, karena masih fokus pada beberapa orang di kapal tersebut untuk dimintai klarifikasi," jelasnya.

"Untuk pihak Syahbandar Halmahera Tengah tidak menutup kemungkinan juga dipanggil. Pihak Syahbandar ini dipanggil atau tidak tergantung proses penyelidikan. Karena yang jelas, fokus kami adalah soal ada kelalaian atau tidak (dalam insiden)," sambungnya. (one)

Komentar

Loading...