Pemda Sula Diminta Segera Tetapkan Status Bencana Banjir di Desa Waisakai

IMG 9703
Kondisi rumah warga yang terkena banjir di Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, kabupaten Kepulauan Sula

Ternate, Malurpost.com - Banjir yang melanda desa waisakai kecamatan mangoli utara timur kabupaten Kepulauan Sula telah menyebabkan kerusakan yang signifikan dan mempengaruhi aktivitas kehidupan puluhan warga. Namun, hingga saat ini, pemerintah daerah belum juga kunjung menetapkan status bencana banjir yang terjadi di desa waisakai.

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan status bencana banjir di desa-desa yang terdampak bencana, salah satunya di desa waisakai.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2007 menyatakan bahwa, Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan status keadaan darurat bencana berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Oleh karena itu, pemerintah daerah kabupaten kepulauan sula harus segera menetapkan status bencana banjir yang terjadi di desa waisakai sesuai dengan regulasi yang berlaku,”  tegas Abjul Soamole, akademisi.

Penetapan status bencana banjir akan memungkinkan pemerintah daerah untuk mengakses dana bantuan yang lebih besar dan lebih cepat, serta memobilisasi sumber daya yang lebih luas untuk membantu warga masyarakat yang terdampak bencana. Selain itu, status bencana banjir juga akan mempercepat proses pemulihan dan rekonstruksi, sehingga warga masyarakat dapat kembali ke kehidupan normal secepat mungkin.

Bencana banjir yang melanda desa waisakai ini bukan hanya sekedar fenomena alam, tapi juga merupakan kegagalan sistemik yang memperburuk kehidupan masyarakat desa. Dampaknya sangat luas, mulai dari kehilangan harta benda, kerusakan infrastruktur, hingga trauma psikologis yang berkepanjangan.

Kita mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan ini dan menetapkan status bencana banjir di desa waisakai sesuai dengan regulasi yang berlaku. Warga masyarakat desa waisakai berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan yang memadai dari pemerintah, dan kita harus memastikan bahwa mereka mendapatkan apa yang mereka butuhkan. (red/kun)

Komentar

Loading...