Kapolres Morotai Tegaskan Periksa Anggotanya soal Kasus Penggelapan Kendaraan

Ternate, malutpost.com -- Kapolres Morotai, AKBP Dedi Wijayanto akan memanggil anggotanya Bripda RM alias Rian yang diduga melakukan pelanggaran.
Bripda Rian diduga melakukan penggelapan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DG 1012 JA dan 1 unit motor KLX milik korban inisial L.
Bripda Rian bahkan sudah dilaporkan oleh korban L ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dibuktikan dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, dengan nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyandun.
"Laporan ini, saya baru tahu," kata Kapolres Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, Sabtu (28/2/2026).
Meski begitu kata, AKBP Dedi, pihaknya akan memanggil Bripda Rian untuk diperiksa.
"Jika korban memiliki bukti yang jelas, tentunya kami akan proses anggota itu secara tegas," pungkanya. (one)



Komentar