Hakim Minta Jaksa Dalami Keterlibatan Aliong Mus dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal ke PT TJM

Ternate, malutpost.com -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh meminta Jaksa untuk mendalami keterlibatan Aliong Mus dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu ke Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
Pasalnya, dugaan korupsi penyertaan modal itu terjadi ketika Aliong Mus masih menjabat sebagai Bupati Pulau Taliabu.
"JPU (jaksa penintut umum) tolong dalami keterlibatan Aliong Mus ya, karena saat itu yang bersangkutan ini bupati dan pembuatan Perusda PT TJM ini ide nya. Jadi Aliong juga harus bertanggungjawab," kata Hakim, Kadar Noh saat Aliong Mus dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (23/2/2026).
Untuk diketahui, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka (terdakwa) dalam kasus ini, yakni Fransiska Subang, Irwan Mansur dan Hamka.
Menurut Hakim, Kadar Noh, dari sekian saksi yang dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya hingga sidang hari ini, jelas mengungkap ada peran dari Aliong Mus.
Apalagi, surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Aliong Mus tentang direktur hingga bendahara PT. TJM adalah pengurus aktif partai Golkar. Menurut Kadar Noh, perbuatan Aliong tersebut telah merugikan kepentingan masyarakat Pulau Taliabu.
"Kerja asal-asalan, sudah tidak mengikuti prosedur, malah angkat pengurus partai menjadi direktur. Sudah tidak paham aturan, malah gak baca undang-undang," cecarnya.
Selain itu, Hakim Kadar Noh juga meminta Kejari Taliabu agar menelusuri pengangkatan jabatan pada PDAM Taliabu di masa kepemimpinan Bupati Aliong.
"Soal PDAM juga harus ditelusuri ya pak Jaksa, karena direksi saat itu juga terdakwa Hamka. Sebelum menjadi direktur TJM, Hamka sudah jabatan direksi PDAM dan itu masih aktif di partai hingga saat ini," tandas Kadar Noh.
Terpisah, Achmad Fadli selaku JPU Kejari Taliabu usai persidangan mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek sebagaimana perintah hakim.
"Apa yang disampaikan pak hakim kita akan pelajari dan kroscek kembali. Nanti hasilnya seperti apa, kita sampaikan ke hakim, begitu juga soal PDAM," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2020, PT TJM yang dipimpin Hamka menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, fakta penyelidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah. (one)




Komentar