Koalisi Save Sagea Desak Pemerintah Cabut Izin Pertambangan PT ZHRMI

Halteng, malutpost.com -- Koalisi Save Sagea menyebut PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia (PT ZHRMI) yang melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, ke Polda Maluku Utara adalah kriminalisasi perusahaan terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya.
"Koalisi Save Sagea memandang jika langkah korporasi bukan sekadar proses hukum biasa, tapi lebih dari itu adalah pesan intimidasi ke Koalisi Save Sagea. Dengan kata lain, ini bagian dari upaya membungkam suara kami yang menolak kepentingan industri ekstraktif," kata Rifya Rusdi, salah satu warga Koalisi Save Sagea, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, laporan ke polisi dan ancaman hukum tidak akan menggoyahkan komitmen perjuangan. Menurutnya, jika kriminalisasi itu menjadi cara untuk meredam perlawanan, maka itu telah membuktikan watak industri tambang yang lebih mengutamakan investasi, dibanding keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Harus dicatat, yang dilakukan Koalisi Save Sagea adalah menjalankan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat, untuk menyampaikan pendapat, dan untuk menjaga masa depan generasi yang akan datang," tuturnya.
Rifya menyebut, perjuangan Koalisi Save Sagea ini bukan sekadar penolakan terhadap sebuah perusahaan, melainkan bukti perjuangan mempertahankan kehidupan kawasan Sagea dan Kiya. Artinya bukan ruang kosong yang bisa dikavling, dipetakan, dan dieksploitasi demi kepentingan korporasi. Sebab, wilayah tersebut merupakan sumber mata air yang menghidupi warga, ada hutan yang menjadi penyangga kehidupan serta kebun warga yang menjadi sandaran ekonomi keluarga dan relasi sosial budaya yang telah tumbuh diwariskan generasi.
"Sejak awal perusahaan mulai beroperasi, Koalisi Save Sagea secara konsisten menolak kehadiran tambang di Kampung Sagea dan Kiya. Sikap ini lahir dari kesadaran bahwa bentang alam Karst dan Telaga Yonelo (Lagaelol) merupakan satu kesatuan ekologis dengan Telaga Yonelo dan Goa Boki Moruru. Maka kami tegaskan Karst Sagea bukan sekadar batuan. Ia adalah ruang hidup, penyimpan air, penyangga ekosistem, dan bagian dari identitas budaya masyarakat kami," bebernya.
Rifya menyebut, pada 11 Februari 2026 telah dibuat kesepakatan antara pihak perusahaan, Pemerintah Desa Sagea dan Kiya, serta Pemerintah Kecamatan Weda Utara di Kantor Camat Weda Utara. Dalam kesepakatan tersebut dilakukan negosiasi dengan masyarakat. Namun, Koalisi Save Sagea, memilih keluar dari ruang pertemuan dan menolak menyepakati isi kesepakatan yang ditawarkan perusahaan.
"Salah satu poin dalam kesepakatan itu menyatakan bahwa masyarakat mendukung kegiatan pertambangan dan menjamin tidak akan ada gangguan dalam bentuk apapun terhadap aktivitas perusahaan. Kami menegaskan bahwa Koalisi Save Sagea tidak pernah menyetujui kesepakatan tersebut."
"Pernyataan dukungan terhadap tambang bukanlah suara kami. Tanah dan kampung ini bukan sekadar wilayah administratif yang bisa diwakili oleh tandatangan dalam satu pertemuan. Tanah ini adalah identitas, sejarah, dan keberlanjutan hidup yang tidak bisa tawar dan dinegosiasikan," tegasnya.
Menurutnya, operasi tambang nikel di wilayah Sagea dan Kiya sudah pasti sangat mengancam keberlanjutan sumber air, merusak ekosistem karst dan hutan, menghilangkan sumber penghidupan, serta berpotensi memicu konflik sosial dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang.
"Pengalaman di banyak tempat telah menunjukkan bahwa ketika tambang
datang, yang tinggal sering kali hanyalah lubang, pencemaran, dan luka sosial. Untuk itu Koalisi Save Sagea menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan harus segera mencabut laporan polisi terhadap 14 warga Sagea dan Kiya, serta segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota Koalisi Save Sagea harus dihentikan," pintanya.
Atas nama Koalisi Save Sagea, ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, serta mendesak Kementerian ESDM mencabut izin usaha pertambangan kedua perusahaan tersebut.
"Upaya kriminalisasi ini tidak akan menghentikan perjuangan kami. Setiap tekanan justru mempertegas pilihan kami untuk tetap berdiri menjaga tanah, air, dan hutan dari monster tambang yang rakus dan merusak. Kami percaya bahwa mempertahankan ruang hidup adalah hak sekaligus tanggung jawab. Kami berdiri bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang," pungkasnya. (one)




Komentar