DPRD Maluku Utara Fokus 14 Ranperda

IMG 20260128 WA0099

Sofifi, malutpost.com-- DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dan membuka Masa Persidangan II Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Rabu (28/1/2026).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, menyampaikan bahwa selama Masa Persidangan I, DPRD telah menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sebagai representasi masyarakat, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam fungsi pembentukan Perda, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melaksanakan sejumlah rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta pimpinan komisi-komisi.

"Dari hasil pembahasan disepakati dan ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)," kata Kuntu Daud.

Dari jumlah tersebut, 7 Ranperda merupakan usulan Gubernur Maluku Utara, yakni:

1. Ranperda tentang Inovasi Daerah

2. Ranperda tentang Pengelolaan Pemerintahan Berbasis Elektronik

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat

4. Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairat

5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan

6. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

7. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara 7 Ranperda lainnya berasal dari usulan DPRD, yakni:

1. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2045

5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah

6. Ranperda tentang Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah

7. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Selanjutnya, Kuntu menegaskan adanya atensi dan kerja sama dari pimpinan serta anggota alat kelengkapan dewan (AKD) dalam pembahasan Ranperda tersebut.

"Komisi I, misalnya, akan membahas Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, Komisi II membahas Ranperda Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Komisi IV membahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, sementara Bapemperda menangani Ranperda Rencana Pembangunan Industri serta Ranperda Ketenagakerjaan Daerah," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pada Masa Persidangan II seluruh Ranperda, baik usulan Gubernur maupun DPRD, diharapkan dapat diselesaikan pembahasannya dan ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD juga diharapkan terus mengintensifkan rapat dengan instansi terkait sesuai bidang tugas masing-masing komisi, termasuk melakukan kunjungan dan peninjauan langsung ke kabupaten dan kota.

Selain itu, kata dia, DPRD selama Masa Persidangan I menerima berbagai aspirasi masyarakat, baik melalui surat maupun penyampaian langsung, yang berisi pengaduan, saran, dan kritik. Sebagian aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui komisi-komisi, permintaan penjelasan kepada instansi terkait, kunjungan lapangan, hingga penyampaian rekomendasi kepada Gubernur.

Dalam pelaksanaan fungsi penganggaran, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

"Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, Ranperda APBD 2026 telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada 7 November 2025, kemudian disempurnakan dan disesuaikan melalui keputusan pimpinan DPRD pada 9 Januari 2026," ujarnya.

Sekedar diketahui, sepanjang Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Provinsi Maluku Utara tercatat telah melaksanakan 7 kali rapat paripurna, 2 kali rapat pimpinan, 45 kali rapat komisi, 5 kali rapat Badan Musyawarah, 4 kali rapat Bapemperda, serta 7 kali rapat Badan Anggaran. (nar)

Komentar

Loading...