Panitia Musda HIPMI Malut Tepis Klaim Kemenangan Firdaus Amir, Sebut Rio Pawane Sah Terpilih Jadi Ketua Umum

IMG 20251203 WA0071
Musda HIPMI Malut yang berlangsung di Bela Hotel, Kota Ternate, 1 dan 2 Desember 2025.

Ternate, malutpost.com -- Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara ke VI telah selesai digelar pada tanggal 1 dan 2 Desember 2025 di Bela Hotel, Ternate.

Hasil Musda tersebut menetapkan Rio Christian Pawane sebagai pemenang dengan perolehan suara 23, yang berarti ia terpilih sebagai ketua umum HIPMI Maluku Utara untuk periode 2025-2028.

Namun beberapa waktu berselang di hari yang sama, Firdaus Amir juga mengkalim menang. Hal ini membuat publik bingung.

Panitia Musda ke-VI HIPMI melalui steering committee (SC) akhirnya tampil dan memberikan keterangan terkait hal itu melalui konferensi pers, Rabu (3/12/2025).

Konferensi pers dihadiri oleh kordinator steering committee (SC), Musda HIPMI Malut, Mohdar Bailussy dan rekannya Nuryati Buramali. Keduanya merupakan bagian dari pimpinan sidang saat Musda.

Kemudian hadir juga Mujais, yang juga selaku bagian dari pimpinan sidang (perwakilan dari BPC HIPMI Kota Ternate).

Mohdar Bailussy dalam keterangannya menegaskan, bahwa tahapan pelaksanaan Musda ke-VI HIMPI Maluku Utara telah melalui proses panjang yang sah, sampai pada hari H pemilihan ketua umum.

Singkatnya, pada sidang pleno keempat dengan agenda penyampaikan visi misi, hanya calon dengan nomor urut 1 yakni Rio Christian Pawane yang hadir menyampaikan visi misi. Sementara calon nomor urut 2 Firdaus Amir tidak hadir.

"Sehingga kami skorsing dan kami panggil (calon nomor urut 2) dengan sekian waktu sesuai ketentuan," jelas Mohdar.

Diketahui, sampai pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, Firdaus Amir dan pendukungnya tidak hadir. Ini membuat korum alias jumlah minimum anggota dengan hak suara sah tidak terpenuhi.

"Terkait dengan korum, dalam ketentuan sudah diatur, apabila tidak tercapai korum maka kita lakukan skorsing penunduaan. Penundaannya itu selama-lamanya 1x24 jam, artinya juga bisa di bawah waktu itu."

"Kami sudah lakukan skorsing sekitar 3 kali, masing-masing 5 menit, dan korum belum juga terpenuhi. Maka sesuai ketentuan kita bisa lanjutkan sidang dan dianggap korum terpenuhi," terang Mohdar.

Ia menegaskan, persidangan yang berlangsung dalam Musda sudah sesuai konstitusi AD/ART dan peraturan organisasi HIPMI. Itu berarti hasil pemilihan ketua umum yang menetapkan Rio C Pawane sebagai pemenang adalah sah.

"Jika ada yang melakukan persidangan Musda di luar itu, maka itu bukan tanggung jawab kami. Kami tidak tau itu dari mana," tandas Mohdar. (van)

Komentar

Loading...