Usai Bersaksi di Pengadilan, Mantan Ajudan AGK Terancam PTDH dari Kepolisian

WhatsApp Image 2024 06 03 at 20.41.20 e1717415282308
AKBP Bambang Suharyono (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut) bakal tindak lanjut pernikahan siri IPDA WT alias Wahidin dan GS alias Grayu.

Pernikahan siri anggota Polda Malut itu terungkap saat IPDA WT dan GS menjadi saksi dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (29/5/2024) lalu.

"Anggota yang bermasalah akan ditindaklanjuti tanpa alasan,"aku Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi malutpost.com, Senin (3/6/2024).

Bambang menegaskan, masalah yang dilakukan IPDA WT bakal diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut pasca persidangan kasus di PN Ternate.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...