DPC Peradi Ternate Lakukan Pengangkatan Belasan Advokat

Ternate, malutpost.com -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Ternate, Maluku Utara, telah melakukan pengangkatan 17 pengacara baru. Pengangkatan belasan pengacara baru tersebut berlangsung di Royal Resto, Selasa (22/7/2025).
Ketua Peradi Kota Ternate, Rommy S. Djafar, usai membacakan pengangkatan pengacara pada 17 orang mengatakan, hajatan ini adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) tapi dengan berbagai pertimbangan, kita (DCP) diberikan kepercayaan penuh untuk pengangkatan.
Rommy menjelaskan, sebagai Ketua DPC, rekan Sekretatis, Bendahara, Ketua BPH (Badan Pengurus Harian), Kabid Organisasi dan pengurus DPC diberikan tanggung jawab langsung dari pihak DPN, Prof.Dr. Otto Hasibuan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara sekalian.
“Sebelumnya sudah mengikuti ujian masuk sebagai advokat dan berhasil lulus. Selanjutnya mengikuti sumpah pada, Rabu (23/7/2025) besok di Pengadilan Tinggi Sofifi," jelasnya,
Dia bilang, untuk pengangkatan ini bukan acara serimonial biasa, tetapi acara yang luar biasa. Karena, kita dari DPC maupun DPN melaksanakan ketentuan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurutnya, untuk pengangkatan advokat harus melalui profesi advokat sebagaimana dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, karena sebelum menjalankan profesi sebagai advokat harus mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi. Makanya, oleh karena itu acara sekarang ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
“Untuk peserta saya sebagai pengurus menyampaikan apresiasi atas semangat saudara-saudara pada saat pengurusan, pengangkatan dan penyumpahan sangat cukup panjang, alhamdulillah semua berhasil lolos. Saya ingin sampaikan bahwa anda sekarang sudah menjadi advokat hanya dalam hal menjalankan profesi kita harus melalui tahap besok (Rabu,red) penyumpahan," katanya.
“Saya perlu sampaikan sebagai advokat kedudukan kita nanti berubah menjadi penegak hukum yang sama dengan kedudukan polisi, jaksa maupun hakim. Sesungguhnya kita berbeda dengan mereka, karena mereka di gaji oleh Negara. Sedangkan kita independen dan mandiri, namun demikian dalam penegakan hukum mungkin kita lebih luas dari mereka, karena kita bisa jadi penasehat hukum, kuasa hukum dan bahkan konsultan hukum," sambungnya.
Sekretaris DPC Peradi Kota Ternate, Fahruddin Maloko menambahkan, pada prinsipnya agenda pengangkatan advokat ini merupakan ketentuan sebagai syarat untuk menjalankan profesi sebagai advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
“Tahapan yang pertama setelah dilantik pengangkatan advokat oleh organisasi profesi, kemudian setelah itu pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Jadi agenda pengambilan sumpah direncanakan besok (Rabu,red) pukul 14.00 WIT," tuturnya.
Dikatakan Fahruddin, teman-teman yang dilantik ini menambah jumlah advokat khususnya di Peradi Ternate, sehingga jumlahnya sudah sekitar 300-400 orang.
“Dari angka 400 orang ini sudah cukup untuk bisa memenuhi beberapa kabupaten/kota di Malut. Jadi setelah pengangkatan ini kedepannya kami berharap bahwa ade-ade dari Fakultas Hukum berkeinginan untuk menjadi lawyer/advokat bisa mengikuti tahapan-tahapan di Peradi di bawa pimpinan Otto Hasibuan," pungkasnya. (one)




Komentar