Polda Malut dan BPN Turun Ukur Lahan 4,9 Hektare di Ubo-Ubo

IMG 20261106 WA0056
Polda Malut dan BPN Kota Ternate saat melakukan pengukuran lahan di Kelurahan Ubo-Ubo. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com – Polda Maluku Utara (Malut) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate melakukan pengukuran lahan milik Brigade Mobil (Brimob) Polri yang saat ini ditempati warga di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Jumat (6/11/2026).

Pengukuran tersebut dipimpin oleh Kasubdit II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Kompol Bagin Efrata Barus.

Saat diwawancarai sejumlah wartawan di lokasi, Kompol Bagin mengatakan, kegiatan pengukuran dilakukan untuk memberikan kepastian dalam penanganan perkara yang dilaporkan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut terkait lahan milik Polri yang saat ini ditempati warga.

“Sekarang ini (lahan) menjadi sengketa karena diduduki oleh masyarakat kurang lebih 160 kepala keluarga (KK). Pengukuran ini bekerja sama dengan tim ukur dari BPN, Biro Logistik Polda selaku saksi, dan Bidkum Polda selaku pelapor, serta personel yang mengetahui titik-titik batas sebelumnya. Sementara Polres Ternate membantu pengamanan kegiatan pengukuran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah pengukuran, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN terkait hasil penentuan titik batas yang sesuai dengan sertifikat milik Polda Malut.

Selanjutnya, Polda Malut akan menyurati Pemerintah Kota Ternate, warga, serta para saksi yang mengetahui perkara tersebut.

"Luas tanah berdasarkan sertifikat seluas 45.735 meter persegi atau 4,9 hektare," kata Bagin.

Ia menegaskan, Polda Malut berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik institusi Polri maupun warga yang telah menempati lahan tersebut.

“Makanya kita akan berkoordinasi dengan Pemkot Ternate untuk mencari langkah penyelesaian. Sehingga, tidak ada warga yang merasa dizalimi ataupun tersakiti dengan adanya tindakan yang kita lakukan dalam penanganan perkara ini,” tandasnya.

Sementara Bagian Sengketa BPN Kota Ternate, Muhammad Haikal, mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti permohonan pengukuran yang diajukan oleh pemegang sertifikat.

“Jadi kita memastikan pengukuran berdasarkan permohonan dari pemegang hak. Setelah itu, datanya akan kita olah,” tuturnya.

Senada, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Ternate, Maria, menambahkan bahwa objek pengukuran tersebut berada di tiga kelurahan, yakni sebagian masuk wilayah Kelurahan Kayu Merah dan Bastiong, dan bagian terbesar berada di Kelurahan Ubo-Ubo, sesuai sertifikat.

“Kita tidak bisa memastikan rumah warga yang menempati lokasi di dalamnya tidak memiliki sertifikat. Yang jelas, soal itu kita harus mengolah data terlebih dahulu, baru bisa mengetahui hasilnya,” pungkas Maria.

Diketahui, sebelumnya Polda Malut telah memasang sejumlah plang peringatan bagi warga Kelurahan Ubo-Ubo yang menempati lahan milik Polri seluas 45.735 meter persegi atau 4,9 hektare tersebut.

Pemasangan plang itu dilakukan setelah somasi ketiga dilayangkan Polda Malut pada 8 Juli 2025, dengan tenggat waktu 60 hari dan ancaman gugatan hukum.

Pada plang tersebut tertulis bahwa tanah tersebut merupakan milik Polda Malut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan BPN Maluku Utara dengan luas 4,9 hektare.

Plang tersebut juga memuat peringatan bahwa siapa pun yang menempati lahan tanpa hak dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Dalam perkara ini, Polda Malut juga telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. (one)

Komentar

Loading...