Polda Malut Tahap II Kasus Korupsi DD Taliabu ke Kejati

Ternate, malutpost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali melimpahkan perkara dugaan pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui tahap II, Kamis (22/10/2026).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan tahap II perkara tersebut.
“Sudah P21 atau tahap II hari ini. Ini dilihat setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkasnya lengkap atau sudah terpenuhi,” ujarnya singkat.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu berinisial SA, mantan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial LOM, serta mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial ATK alias Agusmawati.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pemotongan Dana Desa terjadi saat pencairan DD tahap I tahun 2017. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa itu diduga dipotong sebesar Rp60 juta untuk setiap desa.
Sebanyak 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu diduga menjadi sasaran pemotongan. Dengan besaran Rp60 juta per desa, total dana yang diduga dipotong mencapai Rp4,26 miliar. (one)


Komentar