Dari Ijazah ke Pekerjaan: Ada Jarak yang Perlu Dijembatani

Ridwan Prayogi

Tentu, regulasi tidak dapat sendirian menciptakan lapangan kerja atau menghilangkan seluruh kesenjangan kompetensi. Namun, regulasi yang didukung informasi pasar kerja dan kebijakan berbasis data dapat membantu memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan.

Pada akhirnya, ijazah memang tidak menjamin seseorang langsung memperoleh pekerjaan. Namun, pendidikan seharusnya membuka peluang, bukan meninggalkan lulusan sendirian menghadapi pasar kerja.

Indonesia tidak hanya membutuhkan lebih banyak pekerjaan, tetapi juga mekanisme yang mempertemukan kompetensi yang dimiliki masyarakat dengan kebutuhan dunia usaha, sekaligus memastikan pekerjaan tersebut memberikan perlindungan yang layak.

Di titik itulah hukum dan statistik seharusnya bertemu: regulasi menetapkan aturan main, sementara data membantu menilai apakah aturan tersebut benar-benar membawa perubahan.(*)

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...