27 Tahun Malut, Kapan Sofifi Jadi Kota?

Namun, menerapkan standar umum tersebut pada kasus Sofifi adalah sebuah kekeliruan, bahwa Sofifi bukanlah usulan DOB biasa yang lahir semata dari ambisi elitis lokal untuk membagi kekuasaan. Sofifi adalah mandat undang-undang pembentukan Provinsi Maluku Utara (UU No. 46 tahun 1999) yang secara tegas menyebutkan Sofifi sebagai ibu kota provinsi.
Membiarkan status ibukota provinsi berada di bawah administrasi kecamatan bahkan desa selama 27 tahun adalah kekecualian tata kelola pemerintahan yang tidak ideal di Indonesia, pilihan solusi alternatif sempat digulirkan, seperti pembentukan kawasan khusus pusat pemerintahan atau penataan tata ruang khusus melalui Peraturan Presiden.
Namun, semua pendekatan setengah hati ini tidak menyelesaikan akar masalah: hak demokrasi & layanan; warga Sofifi membutuhkan ketersediaan institusi pelayanan publik skala kota (seperti RSUD, Pemadam Kebakaran, pengelolaan sampah, Dukcapil, serta keterwakilan politik lokal), kepastian hukum investasi; investor membutuhkan kepastian kelembagaan otoritas perizinan yang tidak saling tumpang-tindih antara Pemprov dan Pemkot induk.
Sebagai pengajar di ilmu sejarah, kita dapat melihat bahwa penundaan status definitif ini lambat laun mengikis narasi pertumbuhan yang dicanangkan saat pembentukan Maluku Utara.
Sejarah mengajarkan kita bahwa pusat pertumbuhan ekonomi dan peradaban wilayah selalu ditopang oleh kejelasan fungsi dan kewenangan kelembagaan politik di wilayah tersebut.
Memasuki usia 27 tahun Maluku Utara, tidak ada alasan lagi untuk menunda penyelesaian status Sofifi. Pertanyaan "Sofifi Kapan Jadi Kota?" tidak boleh lagi dijawab dengan retorika sabar atau dalih moratorium tanpa batas waktu, perlu langkah-langkah progresif dan terukur dari seluruh pemangku kepentingan, untuk memutus rantai kebuntuan ini.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI harus memandang Sofifi sebagai kasus khusus (lex specialis). Sofifi bukan sekadar daerah yang ingin mekar, melainkan amanat pembentukan ibu kota provinsi yang tertunda. Diskresi presiden atau pencabutan moratorium khusus untuk kawasan ibu kota provinsi yang belum berstatus otonom menjadi kebutuhan mendesak.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan harus duduk bersama dengan semangat kebangsaan dan kekeluargaan Maluku Utara, perlu ada skema kompensasi pembangunan, pembagian beban aset, atau kesepakatan _win-win solution_ yang memperhitungkan masa depan ekonomi Kota Tidore dan keberlanjutan Pembangunan Kota Sofifi.
Baca Halaman Selanjutnya..


Komentar