27 Tahun Malut, Kapan Sofifi Jadi Kota?

Sofifi kerap digambarkan sebagai kota yang mati di malam hari, sebuah wilayah yang sibuk di jam kerja birokrasi, namun kembali sepi ketika para aparatur sipil negara (ASN) memilih kembali berlayar ke kota Ternate atau kota Tidore.
Mengapa hal ini terjadi? Jawabannya terletak pada belum terbentuknya kelembagaan pemerintahan kota yang mandiri. Tanpa status otonom sebagai Kota (Kotamadya), Sofifi tidak memiliki APBD mandiri untuk mengelola dan mengembangkan fasilitas perkotaan.
Semua perencanaan pembangunan perkotaan Sofifi harus melewati kerangka perencanaan Kota Tidore Kepulauan yang juga harus membagi fokus anggapannya dengan wilayah pulau Tidore sebagai pusat pemerintahan daerahnya sendiri.
Konflik kepentingan politik-ekonomi lokal juga menjadi kerikil tajam yang memotong jalan pemekaran. Bagi Kota Tidore Kepulauan, melepas Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan (Sofifi, Akelamo, Payahe dan sekitarnya) untuk berdiri sendiri sebagai kota baru berarti;
- Kehilangan sebagian potensi pendapatan daerah dan aset wilayah yang prospektif di daratan Halmahera.
- Pengurangan luas wilayah geografis yang signifikan.
- Perubahan konstelasi politik lokal di kawasan Kepulauan dan Daratan Halmahera.
Akibatnya, negosiasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Sofifi selalu berjalan di tempat. Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kerap terjebak dalam resistensi regulasi serta tawar menawar batas wilayah dan ganti rugi aset yang tidak kunjung usai, sementara masyarakat setempat harus menanggung kenyataan menjadi warga ibukota tanpa status kota
Satu variabel kunci yang melengkapi kebuntuan status Sofifi adalah kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Kebijakan moratorium yang diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak beberapa tahun terakhir menempatkan seluruh usulan pemekaran daerah di Indonesia dalam kotak, termasuk usulan pemekaran Kota Sofifi.
Pemerintah pusat berargumen bahwa sebagian besar DOB hasil pemekaran pasca-reformasi gagal mencapai kemandirian fiskal dan justru membebani APBN melalui Transfer ke Daerah (TKD). Argumen ini tentu memiliki dasar rasional jika dilihat secara nasional.
Baca Halaman Selanjutnya..


Komentar