Diduga Abaikan Hak Korban Kecelakaan Kerja, PT CBC Diadukan ke Disnakertrans

IMG 20260922 WA0013
Tim kuasa hukum korban saat melaporkan PT CBC ke Disnakertrans Provinsi Maluku Utara.

Ternate, malutpost.com - Seorang buruh harian lepas, Ovin Likumahua (25), kehilangan dua jari tangannya akibat kecelakaan kerja saat memotong besi di lokasi proyek PT Cahaya Bintang Construction (CBC) di Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 2 September 2026.

Pasca kecelakaan tersebut, korban diduga tidak mendapatkan penanganan dan perawatan yang layak dari pihak perusahaan.

Setelah menjalani amputasi darurat di RS Weda, korban disebut tidak mendapatkan tanggungan biaya kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum dari perusahaan. Pihak perusahaan hanya disebut menyediakan biaya penggantian perban dan obat-obatan ringan.

Atas kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum Ovin dari Kantor Hukum Lukman Harun and Partner, yang terdiri dari Fahmi Anakoda, Syahrul Yasim, dan Julfandi Gani, melayangkan laporan dan pengaduan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat permintaan penyelesaian secara bipartit kepada pihak perusahaan melalui perwakilan bernama Tanty pada Jumat (18/9/2026). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, surat tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan.

Perwakilan tim kuasa hukum, Jufandi Gani, kepada sejumlah media, Selasa (22/9/2026), mengatakan berdasarkan analisis hukum, PT CBC diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap hak-hak korban sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 001/CBC/SPK/I/2026.

Menurut Julfandi, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengaduan tersebut.

Pertama, korban disebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kewajiban perusahaan terkait jaminan kecelakaan kerja dan cacat anatomis diduga tidak dipenuhi.

Kedua, terkait jam kerja. Korban isebut bekerja selama 11 jam per hari selama tujuh hari dalam seminggu atau mencapai 77 jam per minggu. Kondisi tersebut, menurut tim kuasa hukum, melampaui ketentuan waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.

Ketiga, terkait status pekerja. Tim kuasa hukum menyebut korban telah bekerja lebih dari 21 hari selama tiga bulan berturut-turut. Atas dasar itu, mereka menilai status korban seharusnya menjadi pekerja tetap atau PKWTT sesuai ketentuan yang mereka rujuk dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Keempat, adanya dugaan pemotongan upah untuk biaya alat pelindung diri (APD), seperti sepatu keselamatan dan helm. Menurut tim kuasa hukum, APD merupakan perlengkapan yang wajib disediakan perusahaan secara cuma-cuma kepada pekerja.

Selain itu, pemotongan upah juga disebut dilakukan dengan alasan menunggu persetujuan pihak ketiga. Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan pemenuhan hak korban atas upah.

Atas sejumlah persoalan tersebut, tim kuasa hukum melalui surat pengaduan Nomor: XII/ADV-LH/IX/2026 meminta Disnakertrans Provinsi Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan lapangan.

Mereka juga meminta adanya penetapan yang mewajibkan PT CBC menanggung seluruh biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi korban Ovin hingga pulih.

“PT CBC juga harus membayar biaya kebutuhan hidup korban sejak terjadinya kecelakaan, membayar upah penuh 100 persen selama korban belum dapat bekerja, memberikan santunan cacat tetap sebagian sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan atas hilangnya dua jari, menetapkan korban Ovin sebagai pekerja tetap, serta menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana terhadap pimpinan perusahaan,” tegas Julfandi mewakili tim kuasa hukum.

Ia mengatakan, salinan pengaduan tersebut juga telah dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Utara.

“Nyawa dan ketidakberdayaan buruh bukan barang murah. Kami tidak akan berhenti sampai PT CBC bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas cacat permanen yang dialami korban,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...