Usut Dana SPPG yang Mengalir ke Sahril dan “Orang Pusat”

Masalah MBG, Kejati Didesak tak Harus Tunggu Laporan

Masalah MBG, Kejati Didesak tak Harus Tunggu Laporan-01

Hal tersebut sebagaimana Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang memosisikan MBG sebagai program prioritas nasional yang bisa ditindaklanjuti pemerintah dengan kebijakan diskresi.

“Makanya dalam pengelolaan dan pengadaan barang SPPG itu tidak ada pola pengadaan untuk dapur. Karena itulah risiko besarnya ada konflik kepentingan besar dan sangat berisiko. Ini terbukti tiga orang kepala BGN sudah tertangkap,” jelasnya kepada Malut Post, Selasa (15/9).

Dia menyebut desain regulasi MBG memang memiliki kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Kemudian, insentif harian yang diberlakukan menjadi bagian dari pemberian ruang bagi praktik korupsi.

Dalam konteks kasus yang terjadi di Malut, kata dia, ketika SPPG memberikan sejumlah uang dan mengalir ke yayasan yang diduga milik politisi Gerindra Sahril Tahir, membuktikan ada kerugian negara. Sebab, menggunakan APBN.

“Olehnya ketika ada kasus tersebut di Malut, dan saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani masalah kasus MBG. Maka Kejagung harus melibatkan dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan pemantauan dan pencegahan di daerah. Kalau dibiarkan berarti kewenangan mereka perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Peneliti Lembaga Riset yang fokus kebijakan fiskal, keadilan iklim, energi terbarukan dan hukum ini menekankan, jika sudah ada bukti kuat terkait indikasi penyalahgunaan keuangan negara, penggunaan kewenangan dan konflik kepentingan serta penyuapan, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak. “Mesti ada langkah oleh Kejagung dan Kejati setempat,” tukasnya.

Dia menuturkan, pihaknya sejak awal mendorong MBG harus dievaluasi secara total, terutama dihentikan secara total. Di sisi lainnya, MBG seharusnya diprioritaskan bagi wilayah 3T, tapi menggunakan skema universal cave rich, bukan individual targeting.

“Kondisi saat ini skema insentif masih berjalan, katanya mau dievaluasi padahal tidak. Kita tahu bahwa data publik membongkar bahwa pemilik SPPG adalah Polisi, Tentara dan politisi Gerindra. Karena itu perlu ditangani secara hukum oleh APH,” tuturnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...