Usut Dana SPPG yang Mengalir ke Sahril dan “Orang Pusat”
Masalah MBG, Kejati Didesak tak Harus Tunggu Laporan

Iryani menuturkan, kasus tersebut sangat berpotensi menjadi pelanggaran maladministrasi. Sebab, dalam penerimaan sejumlah uang tersebut terdapat anggaran yang mengalir untuk penyediaan sertifikasi halal dan hal lain diluar ketentuan.
Selain itu, yang menjadi pertanyaan adalah apakah proses pengurusan sertifikasi halal tersebut telah mengikuti mekanisme yang berlaku atau tidak. Sebab, jika tidak sesuai prosedur, hal itu dapat berdampak pada jalannya program, terutama dalam penyediaan makanan bagi anak.
“Karena itu kami minta pemerintah merespons isu ini. Begitupun APH. Karena bila ada masalah dalam pengelolaan di SPPG, dampaknya merambat sampai ke penyaluran makanan. Contohnya sertifikasi halal itu, kalau pakai orang dalam lalu keluarnya cepat, ini berbahaya bagi penerima manfaat,” tegasnya.
Kata dia, pihaknya memberikan atensi serius terhadap dugaan mengalirnya uang SPPG ke yayasan tertentu tersebut. Olehnya, Ombudsman mendorong adanya langkah pengawasan dari pemerintah maupun pihak terkait.
“Ini persoalan yang sangat serius. Masalah ini muncul akibat pengawasan yang lemah. Kami tekankan perlu ada pengawasan secara ketat,” pungkasnya.
Sementara itu, Peneliti Bidang Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh, menyatakan sejak awal CELIOS telah memetakan risiko praktik korupsi dan konflik kepentingan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Sebab, program ini memang bermasalah, terutama pada rantai distribusinya yang dibuat secara terpusat. Dimana BGN mengendalikan seluruh tata kelola SPPG.
Di sisi lain, seluruh perlengkapan SPPG tidak melalui pengadaan barang dan jasa, namun langsung menggunakan pendekatan penunjukan langsung.
Baca Halaman Selanjutnya..

Komentar