Ketika Adat Diatur Negara

Pengalaman yang nyata pernah dialami oleh 11 masyarakat adat Maba Sangaji di Halamahera Timur, menunjukan bahwa konflik sumber daya alam pada akhirnya bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan mengenai siapa yang memiliki kewenangan menentukan hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya.
Hal ini tidak menutup kemungkianan bisa terjadi di kabupaten kota lainnya yang ada di Maluku Utara, ketika berhadapan dengan masuknya isdustri ekstraktif, misalkan masayarakat adat Waiyoli yang tengah mengadapi rencana pembangunan panas bumi di sekitar Talaga Rano, Halamahera Barat.
Dalam konteks tersebut, living law harus ditempatkan secara hati-hati. Jangan sampai pengakuan terhadap hukum adat justru menghasilkan konsekuensi yang berlawanan: masyarakat adat kehilangan ruang untuk menjalankan hukumnya sendiri, sementara aturan yang telah diformulasikan justru digunakan untuk membasmi mereka.
Negara Perlu Mengakui Msyrakat, Bukan Hanya Hukumnya
Karena itu, pengakuan terhadap living law seharusnya tidak berhenti pada pengakuan terhadap norma atau sanksi adat. Negara juga perlu memastikan adanya pengakuan atas masyarakat hukum adat (MHA) sebagai subjek yang memiliki kewenangan menentukan, menjalankan, dan mengembangkan hukumnya sendiri. Hal ini penting untuk mencegah hukum adat direduksi menjadi sekedar daftar larangan dan sanksi.
Hukum adat memiliki dimensi sosial, historis, ekologis, bahkan spritual yang tidak selalu dapat diterjemahkan secara utuh kedalam rumusan hukum tertulis. Penyelesaian adat pun tidak selalu berorientasi pada penghukuman, tetapi dapat bertujuan memulihkan keseimbangan hubungan antara manusia, komunitas, dan lingkungannya.
Oleh sebab itu, penerapan Pasal 2 KUHP baru, semstinya dibaca bersama prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Negara harus memastikan bahwa norma yang disebut sebagai living law benar-benar berasal dari masyarakat yang bersangkutan, masih hidup dan dijalankan, serta tidak lahir dari rekayasa politik kelompok tertentu.
Pada akhirnya, persoalan living law bukan sekedar mengenai apakah hukum adat boleh masuk kedalam sistem hukum negara. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah negara mampu mengakui hukum adat tanpa mengambil alih kewenangan masyarakat adat atas hukumnya sendiri.
Sebab apabila pengakuan terhadap living law dilakukan tanpa memastikan siapa pemilik dan pembentuk norma tersebut, maka hukum adat berpotensi mengalami perubahan fungsi: dari instrumen untuk menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat menjadi instrumen kontrol melalui kekuasaan negara.
Karena itu, tantangan terbesar Pasal 2 KUHP baru bukan semata-mata bagaimana negara menerapkan hukum yang hidup, tetapi bagaimana negara tidak mematikan kehidupan hukum itu sendiri ketika mencoba mengakuinya.(*)

Komentar