Ketika Adat Diatur Negara

Dealfrit Kaerasa

Living Law: Pengakuan atau Kodifikasi?

Pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan ruang bagi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara prinsip, ketentuan ini dapat dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan norma yang berkembang di luar hukum tertulis.

Namun pengakuan tersebut skaligus menghadirkan persoalan baru. Hukum adat memiliki karakter yang berbeda dengan hukum negara. Ia dapat bersifat tidak tertulis, feksibel, kontekstual, dan berkembang mengikuti dinamika masyarakat.

Ketika hukum yang hidup tersebut harus diterjemahkan ke dalam instrumen hukum formal agar dapat digunakan dalam sistem peradilan negara, terdapat kemungkinan terjadi perubahan karakter. Norma yang sebelumnya hidup melalui kesepakatan sosial dapat berubah menjadi rumusan hukum yang lebih kaku.

Disinilah terdapat apa yang disebut paradoks living law: negara hendak mengakui hukum yang hidup, tetapi proses pengakuan itu berpotensi membuat hukum tersebut kehilangan sebagian sifat alaminya sebgai hukum yang tumbuh dari masyarakat.

Masalahanya menjadi semakin serius ketika penentuan hukum adat dilakukan melalui proses politik yang tidak sepenuhnya representatif.

Ketika Konflik Adat Bertemu Kepentingan Ekonomi

Persoalan tersebut memiliki relevansi dalam konflik dan sumber daya alam di Maluku Utara. Dalam konflik antar masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan, perkebunan, maupun proyek ekstraktif lainnya, terdapat ketimpangan sumber daya yang nyata. Korporasi memiliki modal, akses kelembagaan, dan kemampuan hukum yang relatif lebih besar dibandingkan masyarakat adat.

Dalam situasi seperti ini, aturan adat yang diformulasikan tanpa partisipasi masyarakat secara bermakna berpotensi menimbulkan persoalan baru. Misalnya, tindakan masyarakat dalam mempertahankan wilayah yang diyakini sebagai ruang sakral (karamat), dapat ditafsirkan berbeda oleh negara.

Apa yang bagi masyarakat adat merupakan bentuk mempertahankan tanah, menjalankan ritual, atau menjaga wilayah adat, dapat dipresepsikan negara sebagai tindakan yang menggangu aktivitas usaha dan ketertiban umum.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...