Dalami Kasus Gratifikasi, Satreskrim Polres Halmahera Timur Periksa Mantan Auditor BPK di Jakarta

IMG 20260825 WA0009

Haltim, malutpost.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara berinisial IH di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap mantan auditor tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan awal terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tahun 2016.

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara atau daerah lebih dari Rp2 miliar. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya yakni KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016, serta ES selaku Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret hingga 31 Desember 2016.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Untuk kasus ini sudah naik sidik dan sementara penyidik lagi melakukan pemeriksaan mantan auditor di Jakarta,” kata Rizqi, Selasa (25/8/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti. Salah satunya berupa bukti transfer dana yang digunakan untuk mendalami dugaan aliran dana ke rekening penerima suap.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Halmahera Timur telah melimpahkan berkas perkara tahap II beserta tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di lingkungan Pemkab Halmahera Timur.

Perkara yang diduga merugikan negara atau daerah lebih dari Rp2 miliar tersebut terjadi pada 2016. Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis (9/10/2025).

Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016, dan ES selaku Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret hingga 31 Desember 2016. (one)

Komentar

Loading...