LBH GP Ansor Soroti Dugaan Pencemaran Teluk Buli dan Proses Amdal PT Feni Haltim

Haltim, malutpost.com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, serta DPRD Provinsi Maluku Utara agar tidak membiarkan persoalan lingkungan dan proses pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Feni Haltim berhenti sebatas rapat, klarifikasi, atau pernyataan politik.
Menurut Zulfikran, terdapat dua persoalan berbeda yang harus diuji secara objektif dalam kasus PT Feni Haltim, yakni partisipasi masyarakat dalam proses Amdal serta dugaan pencemaran atau sedimentasi di Kali Kukuba dan kawasan perairan Teluk Buli pada Mei 2026 lalu.
“Kalau masyarakat yang berada di lingkar tambang dan masyarakat yang berpotensi terkena dampak langsung tidak mendapatkan informasi yang memadai serta tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses Amdal, maka ini bukan sekadar persoalan komunikasi perusahaan. Ini harus diperiksa sebagai persoalan kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan dan prosedur partisipasi publik,” tegasnya, Kamis (20/8/2026).
Zulfikran mengatakan, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pelibatan masyarakat terdampak langsung merupakan bagian dari proses Amdal, termasuk melalui pengumuman dan konsultasi publik.
“Yang harus dilihat bukan sekadar apakah perusahaan pernah mengadakan konsultasi publik. Pertanyaannya adalah, siapa yang diumumkan, siapa yang diundang, apakah masyarakat yang benar-benar terkena dampak mengetahui proses tersebut, apakah mereka diberikan kesempatan memberikan saran dan tanggapan, apakah tanggapan itu dicatat dan dipertimbangkan, serta apakah proses tersebut dilakukan secara transparan dan dapat diverifikasi,” ujarnya.
Ia menilai, konsultasi publik rencana pengembangan kawasan industri Buli yang dilaksanakan di Jakarta pada 29 Juli 2026 dan mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat lingkar tambang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, sebelumnya juga muncul persoalan terkait sebagian desa yang dinilai berpotensi terdampak tetapi tidak dilibatkan. Masyarakat juga mempertanyakan alasan konsultasi publik dilaksanakan jauh dari lokasi kegiatan di Halmahera Timur.
“Secara hukum, lokasi konsultasi di Jakarta tidak otomatis membuat konsultasi itu ilegal. Jangan membuat kesimpulan hukum yang terlalu simplistis. Tetapi apabila masyarakat terdampak langsung justru tidak mendapatkan akses informasi dan kesempatan berpartisipasi secara layak, maka substansi partisipasinya patut dipertanyakan,” jelasnya.
Zulfikran menegaskan, partisipasi publik tidak boleh direduksi sekadar untuk memenuhi daftar hadir.
“Partisipasi yang hanya formalitas tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan partisipasi. Pemerintah harus memeriksa dokumennya. Siapa yang diundang, siapa yang hadir, bagaimana pengumuman dilakukan, apa tanggapan masyarakat, bagaimana tanggapan tersebut dimasukkan ke dalam proses Amdal, dan apakah masyarakat terdampak langsung benar-benar memperoleh akses informasi,” tuturnya.
Selain persoalan Amdal, Zulfikran juga meminta pemerintah pusat dan daerah tidak berhenti pada klarifikasi terkait dugaan pencemaran atau sedimentasi di Kali Kukuba dan Teluk Buli pada Mei 2026.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi dasar untuk melanjutkan pengawasan hingga penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dan sanksi. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebelumnya telah memanggil PT Feni Haltim dan melakukan pengecekan terkait dugaan masuknya sedimen ke Kali Kukuba yang berdampak terhadap pesisir dan perairan Teluk Buli.
“Artinya, pemerintah sendiri sudah menerima adanya persoalan dan telah melakukan langkah awal. Bahkan pemerintah sebelumnya menyatakan akan melakukan pemeriksaan lapangan. Karena itu, publik berhak mengetahui hasil pemeriksaannya, apa temuan teknisnya, siapa yang bertanggung jawab, apakah ada pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan, dan apa tindak lanjut hukumnya?” cetusnya.
Sementara itu, PT Feni Haltim sebelumnya menyampaikan telah menghentikan sementara aktivitas di area terdampak, memasang geotekstil dan silt curtain, melakukan pembersihan drainase, serta menjalankan sejumlah langkah pemulihan.
“Kalau perusahaan sudah melakukan pemulihan, bagus. Tetapi pemulihan bukan berarti menghapus dugaan pelanggaran. Pemulihan dan penegakan hukum adalah dua hal berbeda. Pemerintah tetap harus menentukan apakah telah terjadi ketidaktaatan terhadap persetujuan lingkungan atau peraturan lingkungan hidup,” tegasnya.
“Saya tidak mau mengatakan PT Feni pasti lalai sebelum ada hasil pemeriksaan teknis. Itu tidak profesional. Tetapi kalau pemerintah menemukan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam persetujuan lingkungan atau dokumen Amdal, maka pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggarannya,” tambahnya.
Zulfikran menuturkan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 telah menyediakan instrumen pengawasan dan penegakan hukum administratif. Pengawasan dapat dilakukan terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan. Pejabat pengawas juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, mengambil sampel, dan melakukan tindakan pengawasan lainnya.
“Kalau pemerintah mengetahui dugaan pelanggaran kemudian tidak melakukan pengawasan secara memadai, maka pemerintah juga harus dimintai pertanggungjawaban secara administratif dan politik,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan DPRD Provinsi Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius dengan memanggil seluruh pihak dan instansi terkait untuk membuka dokumen kepada publik.
“DPRD setidaknya harus meminta dokumen Amdal dan persetujuan lingkungan PT Feni Haltim, dokumen hasil konsultasi publik, bukti pengumuman dan pelibatan masyarakat terdampak langsung, daftar pihak atau desa yang dilibatkan dalam proses konsultasi, hasil pemeriksaan DLH terhadap dugaan sedimentasi Kali Kukuba dan Teluk Buli, hasil inspeksi KLH atau Gakkum LH pada Mei 2026, hasil pengujian kualitas air, sedimen dan parameter lingkungan yang relevan, dokumen kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, bukti pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh PT Feni Haltim, serta dasar hukum apabila sampai saat ini belum ada sanksi administratif,” pungkasnya. (one)



Komentar