Kejari Haltim dan KPU Teken PKS, Perkuat Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan TUN

Maba, malutpost.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Haltim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU Halmahera Timur.
Penandatanganan PKS berlangsung di ruang rapat Kejari Halmahera Timur, Selasa (18/8/2026), dan dihadiri Kepala Kejari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Benny Clinton, para kepala seksi dan kepala subseksi. Serta Ketua KPU Haltim Sukardi Litte bersama jajaran komisioner dan staf sekretariat.
Kepala Kejari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara kedua lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antara KPU Kabupaten Halmahera Timur dengan Kejari Halmahera Timur, khususnya dalam memberikan dukungan serta pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.
Menurutnya, dukungan hukum tersebut diperlukan untuk membantu KPU dalam menjalankan tugas kelembagaan sekaligus menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangannya.
Ia berharap, kerja sama yang telah disepakati dapat memberikan dukungan hukum secara optimal kepada KPU Halmahera Timur, terutama dalam menghadapi maupun menyelesaikan persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Harapannya, kerja sama ini dapat memberikan dukungan hukum yang optimal bagi KPU Halmahera Timur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi antarlembaga agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan penyelenggaraan kepemiluan di Kabupaten Halmahera Timur dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (cr-05)



Komentar