KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Belanja Malut Naik Rp741 Miliar

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bersama DPRD Maluku Utara menyepakati Nota Kesepahaman Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, bersama pimpinan DPRD Maluku Utara dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Paripurna DPRD Maluku Utara.
Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian penjelasan kepala daerah atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD 2026.
Dalam pidatonya, Sarbin menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap diutamakan dalam penyesuaian program dan kegiatan,” tegas Sarbin, Kamis (13/8/2026).
Ia menekankan, pelaksanaan prioritas pembangunan daerah harus menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan sinergis dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah dirancang mencapai Rp3,211 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sekitar Rp415 miliar atau 14,85 persen dibandingkan APBD 2026 sebelumnya.
Sementara belanja daerah mengalami kenaikan lebih besar, yakni menjadi Rp3,560 triliun, bertambah sekitar Rp741 miliar atau 26,30 persen.
Untuk pembiayaan daerah, pemerintah juga memasukkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar sekitar Rp349 miliar. Angka tersebut jauh meningkat dibandingkan target SiLPA dalam APBD sebelumnya yang berada di kisaran Rp28 miliar.
Sarbin menyebut penyesuaian anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan program pembangunan tetap berjalan di tengah perubahan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah.
Dalam paripurna tersebut, pemerintah juga memaparkan sejumlah indikator makro yang menjadi sasaran dalam Perubahan APBD 2026.
Target tersebut meliputi Indeks Modal Manusia sebesar 0,487 poin, tingkat kemiskinan pada kisaran 3,00–4,50 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka 3,48–4,01 persen, serta laju pertumbuhan ekonomi 12,1–13,8 persen.
Selain itu, PDRB per kapita ditargetkan mencapai Rp104,37 juta per kapita, Gini Rasio 0,270–0,286 poin, dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 80,53 poin. Sarbin juga menyoroti capaian ekonomi Maluku Utara pada 2025 yang tumbuh hingga 34,17 persen, meningkat tajam dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 13,92 persen.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, menegaskan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS tersebut menjadi dasar penting bagi penyusunan Perubahan APBD 2026.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menunda tahapan berikutnya dan segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 kepada DPRD.
“Kita harapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026,” tegas Kuntu.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi Pemprov dan DPRD Maluku Utara untuk melanjutkan proses pembahasan Perubahan APBD 2026, dengan penekanan pada efisiensi anggaran, pemenuhan kebutuhan mendesak, serta pencapaian target pembangunan daerah. (nar)




Komentar