Sekprov Maluku Utara Tegaskan Seluruh Pemda Wajib Tindak Lanjuti Temuan BPK

Ternate, malutpost.com -- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan itu disampaikan pada kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah se-Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2026 yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, pada tanggal 6–10 Juli 2026.
Samsuddin menekankan tidak boleh ada rekomendasi BPK yang diabaikan. Seluruh temuan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah. Kalau ada teguran harus dibuat surat teguran, dan kalau ada yang harus dikembalikan, maka wajib dikembalikan," tegas Samsuddin, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, evaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK dilakukan setiap semester sebagai tolok ukur kepatuhan pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan.
Pada evaluasi Semester I sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut sebesar 72,10 persen atau berada di peringkat keempat. Capaian tersebut masih berada di bawah target nasional sebesar 75 persen.
Karena itu, Samsuddin meminta Inspektorat bersama seluruh perangkat daerah mempercepat penyelesaian rekomendasi agar target tersebut dapat tercapai.
"Kita berharap melalui rapat tindak lanjut ini, teman-teman di inspektorat bisa menuntaskan seluruh temuan sehingga capaian tindak lanjut kita bisa mencapai minimal 75 persen," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menegaskan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sesuai Pasal 20 UU tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sementara BPK bertugas memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
"Melalui forum ini, kita akan memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing entitas, serta menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaiannya," pungkas Bhuono. (nar)



Komentar