Polsek Ternate Selatan Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyelundupan Minyak Tanah 1.800 Liter

Ternate, malutpost.com -- Polsek Ternate Selatan, menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 1.800 liter.
Penyelidikan kasus ini dihentikan setelah penyidik Polsek Ternate Selatan, menerima keterangan dari ahli Minyak dan Gas Bumi (Migas), pekan lalu.
"Penyelidikan kasus tersebut sudah kita gelar dengan Kasat Reskrim Polres Ternate pekan lalu. Hasilnya, kita hentikan," kata Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, keterangan ahli menyebutkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidananya, karena minyak dibeli dengan harga eceran tertinggi (HET), dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, BBM yang diangkut menggunakan jerigen tersebut akan dibawa ke kampung yang tidak memiliki pangkalan minyak.
"Warga yang membawa minyak itu ke kampung, dan per orang paling tinggi dua jerigen. Hasil gelar dengan berbagai pertimbangan keterangan saksi hingga keterangan ahli telah ditemukan tidak adanya unsur pidana," tandas Fatmawati.
Sebagi informasi, dari penyelidikan awal, Reskrim Polsek Ternate Selatan menemukan 6 orang pemilik minyak tanah yang kemudian diamankan. Mereka adalah SP alias Imin (31), IR alias Mail (20), HJY alias Udin (72), NMN alias Niryati (46), ANR alias Amirudin (58) dan AS alias Arkam (32).
Sebelumnya, Polsek Ternate Selatan mengamankan minyak tanah sebanyak 1.800 liter yang diisi ke dalam 72 jerigen dan dimuat ke atas kapal Makaeling dengan tujuan keberangkatan ke Gane Barat.
Minyak tanah yang diduga diselundupkan itu berhasil diamankan anggota Polsek Ternate Selatan, pada Rabu 17 September 2025 pukul 02:00 WIT dini hari lalu. (one)



Komentar