BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen

IMG 20260414 WA0052
(BPJS Ketenagakerjaan)

Ternate, malutpost.com -- BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk di wilayah Maluku Utara, untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyampaikan, bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sekaligus menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

"Program ini diharapkan dapat mengakselerasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal," kata Agung, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (care), serta memperkuat kepercayaan publik (credibility).

"Kami ingin memastikan tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan. Ini bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia," tambahnya.

Keringanan iuran ini, kata Agung, berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif. Selama periode April hingga Desember 2026, peserta cukup membayar iuran sebesar Rp 8.400 per bulan. Dengan demikian, total iuran selama 9 bulan hanya sebesar Rp 75.600.

Meski terdapat keringanan iuran, Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan. Peserta tetap mendapatkan manfaat maksimal, di antaranya santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp 42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga Rp 174 juta.

Untuk mempermudah akses, pendaftaran dan pembayaran iuran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mitra pembayaran seperti ritel modern, kantor pos, perbankan, dan dompet digital.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N, mengajak seluruh pekerja informal di Maluku Utara untuk tidak melewatkan kesempatan ini.

"Kami mengimbau seluruh pekerja informal di Maluku Utara, seperti nelayan, petani, pedagang, hingga pekerja mandiri lainnya, untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program keringanan iuran ini. Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja sudah mendapatkan perlindungan yang sangat besar," ujar Alit.

Ia menegaskan, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, terutama bagi pekerja sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.

"Melalui program ini, kami ingin memastikan para pekerja di Maluku Utara dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan produktif. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah," pungkasnya. (pn/nar)

Komentar

Loading...