Kejari Halmahera Utara Tahan Pemodal Tambang Emas Ilegal

Halut, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) resmi menahan Haji Bolong, tersangka kasus tambang emas ilegal, pada Jumat (10/4/2026).
Tersangka langsung ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. Ia ditahan sekaligus dengan barang bukti.
Haji Bolong diketahui merupakan pemodal utama dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Roko, Galela Barat. Kasus ini terungkap sejak 9 April 2025 dan kini masuk tahap pelimpahan ke penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Bambang Sunoto, mengatakan saat ini tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Sudah dilakukan penahanan. Tersangka hanya Haji Bolong, ditahan selama 20 hari ke depan," kata kajari.
Dalam perkara ini, JPU telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Di antaranya dua unit mesin diesel merek Yanmar, satu unit mesin diesel Kubota, tiga unit generator listrik, dan satu unit mesin kompresor.
Selain itu, ada dua unit besi bola angin, 61 unit tabung besi tromol, satu drum bekas wadah Sodium Cyanide (NaCN) seberat 50 kilogram, serta dua botol plastik berisi merkuri jenis mercury gold 99,999 persen dengan berat 1 kilo gram.
"Barang bukti lainnya berupa dua botol bekas wadah bahan kimia merek Power Gold Resulfuridication Oxidation System dengan netto 500 gram, delapan kantong material tambang, serta dua butir logam emas mentah dengan berat total 20 gram. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga tahap persidangan," pungkasnya. (one)


Komentar