BK DPRD Malut Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Aksandri Kitong

IMG 20260409 WA0016
Suasana RDP Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara.

Sofifi, malutpost.com -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara mulai mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan yang melibatkan anggota dewan, Aksandri Kitong, dari Fraksi Partai Demokrat.

Wakil Ketua BK DPRD Maluku Utara, Iksan Subur, menyatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana digelar pada Selasa (7/4/2026) di kantor perwakilan Pemprov Maluku Utara di Jakarta dan menghasilkan sejumlah poin penting terkait kasus ini.

Salah satu langkah BK adalah meminta Aksandri memberikan klarifikasi resmi atas pernyataannya yang beredar dalam grup WhatsApp DPC GAMKI Halmahera Utara, termasuk kronologi lengkap dari peristiwa malam takbiran hingga percakapan tersebut viral dan memicu reaksi publik.

"Dalam proses ini, kami juga akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pengurus DPC GAMKI Halut serta dua organisasi yang melaporkan dugaan pelanggaran ini ke BK," katanya, Kamis (8/4/2026).

BK DPRD Malut juga berencana meminta seluruh isi percakapan dalam grup WhatsApp tersebut sebagai bagian dari pendalaman kasus.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi bernomor 000.1.5/99/DPRD tertanggal 2 April 2026, yang memuat laporan dari sejumlah organisasi masyarakat. Dua laporan yang menjadi dasar pemanggilan berasal dari KAHMI Kabupaten Halmahera Utara dan Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memuat pernyataan provokatif dari Aksandri, termasuk frasa "baku bunuh" yang dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.

BK DPRD Maluku Utara menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan objektif untuk menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik terhadap DPRD. (nar)

Komentar

Loading...