DBH Sawit Raib: Tidore Tak Layak Bicara Pembangunan

Patut diduga terdapat praktik inefisiensi atau bahkan upaya manipulasi dalam pelaporan penggunaan anggaran persiapan yang tidak berdampak.
Kecurigaan semacam ini layak muncul atas ketidakmampuan yang mengindikasikan adanya “lubang hitam” dalam pengelolaan birokrasi yang sengaja dipelihara.
Struktur persyaratan yang diklaim sulit dipenuhi sebenarnya merupakan instrumen transparansi yang seharusnya mampu dilewati oleh birokrat kompeten.
Jelas bahwa penyelesaian administrasi telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Ketidakmampuan ini seharusnya tidak terjadi pada daerah dengan visi besar.
Padahal, dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 telah dijelaskan bahwa manfaat DBH Sawit adalah mengurangi atau menekan ketimpangan fiskal dan eksternalitas atas dampak negatif dari perkebunan sawit.
Meski Kota Tidore bukanlah daerah dengan perkebunan sawit, Tidore sebagai kota yang berbatasan langsung dengan Halmahera Selatan sebagai daerah dengan potensi hasil kelapa sawit dijamin menerima dana bagi hasil sebanyak 20 persen.
Jelas sudah bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan seakan abai terhadap hak yang diberikan. DBH Sawit tentu hadir untuk memberikan kompensasi dan santunan bagi daerah yang merasakan efek negatif tersebut, namun kesempatan itu tidak mampu dimanfaatkan Pemkot Tidore sebagai peluang pembangunan daerah.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar