Jemaah Bertanya, Ustad menjawab
Bagaimana Ketentuan Fidyah bagi yang Tidak Mampu Berpuasa? Ini Penjelasannya

Ibnu Abbas berkata:
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لَا يُطِيقُ، فَعَلَيْكِ الْفِدْيَةُ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ
"Engkau (ibu hamil/menyusui) kedudukannya sama dengan orang yang tidak mampu berpuasa, maka wajib bagimu fidyah dan tidak ada qadha bagimu."
- Orang yang Menunda Qadha: Orang yang punya utang puasa tahun lalu tapi belum dibayar sampai masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur yang sah (wajib qadha + fidyah).
Berapa besaran fidyah?
Dalam hadits Nabi Muhammad SAW menakarnya (Mud Nabawi):
الْمُدُّ هُوَ مِلْءُ كَفَّيِ الرَّجُلِ الْمُتَوَسِّطِ
"Mud adalah sepenuh dua telapak tangan laki-laki ukuran sedang."
Berdasarkan ketentuan umum (sayafi'i, maliki dan hanbali) besaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah 1 Mud makanan pokok.
Satuan Estimasi Berat/Ukuran 1 Mud Sekitar 675-750 gram atau 0,7 kg beras (untuk satu hari puasa).
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, menggunakan ukuran 1/2 Sha' atau sekitar 1,6 kg s/d 3,25 kg gandum/beras.
Bolehkah Membayar fidyah dengan Uang?
Mayoritas Ulama (Syafii, Maliki, Hanbali): Fidyah harus berupa makanan pokok (beras, gandum, dll).
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar