Jemaah Bertanya, Ustad menjawab

Bagaimana Ketentuan Fidyah bagi yang Tidak Mampu Berpuasa? Ini Penjelasannya

H. M. Thariq Kasuba, LC,. M.A
H. M. Thariq Kasuba, LC,. M.A

​Adapun golongan yang diperbolehkan adalah:

  1. Orang Tua Renta: Yang sudah tidak mampu lagi berpuasa secara fisik.

Sahabat Anas bin Malik r.a. ketika sudah tua dan tidak mampu berpuasa, beliau mencontohkan cara membayar fidyah secara kolektif:

​أَنَّهُ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ عَامًا فَصَنَعَ جَفْنَةً مِنْ ثَرِيدٍ وَدَعَا ثَلَاثِينَ مِسْكِينًا فَأَشْبَعَهُمْ

​"Bahwasanya Anas (bin Malik) merasa lemah untuk berpuasa pada suatu tahun, lalu beliau membuat satu nampan besar roti dan kuah, kemudian memanggil 30 orang miskin dan mengenyangkan mereka." (HR. Daruquthni)

1. Orang Sakit Parah/menahun: Penyakit yang menurut medis sulit untuk sembuh atau tidak memungkinkan untuk berpuasa selamanya (sehingga tidak bisa qadha).

2. Ibu Hamil atau Menyusui: Jika ia khawatir akan kesehatan bayinya (menurut sebagian besar ulama seperti syafi'i dan hanbali dalam kondisi ini wajib qadha + fidyah).

Ada juga pendapat dari sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar yang diikuti oleh sebagian ulama masa kini (termasuk Albani) yaitu: Hanya Wajib Fidyah, tidak perlu Qadha sama sekali.

Dengan alasan masa hamil dan menyusui bisa berurutan bertahun-tahun. Jika harus qadha (misal 3-4 tahun berturut-turut), beban puasanya akan sangat berat dan hampir mustahil terbayar.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...