Menjaga Garis Komando, Menegakkan Hukum yang Bermartabat
Polri di bawah Presiden

Oleh karena itu, Polri harus dipandang bukan sebatas struktur namun sebagai simbol kehadiran negara. Jika tujuan wacana pemindahan adalah memperkuat akuntabilitas Polri.
Maka jawabannya bukan memindahkan posisi kelembagaan, melainkan memperkuat mekanisme pengawasan dan profesionalisme.
Dan konstitusi juga telah memberikan ruang melalui ketentuan Pasal 30 ayat (5) UUD NRI 1945 yang artinya, jalan perbaikan terbuka luas melalui pembaruan regulasi dan penguatan sistem tanpa harus melakukan pemindahan lembaga.
Dalam tata negara, Presiden adalah satu titik pusat pertanggungjawaban pemerintahan. Sehingga, menempatkan Polri tetap langsung di bawah Presiden bukan berarti memanjakan kekuasaan, melainkan menegaskan tanggung jawab.
Jika Polri dipindahkan ke kementerian, maka Presiden tetap akan dimintai tanggung jawab oleh rakyat tetapi dengan jalur kendali yang kabur. Di situlah letak paradoksnya yakni tanggung jawab tetap di puncak, tetapi kontrol melemah di tengah.
Negara yang baik tidak boleh seperti kapal besar yang kehilangan nakhoda di tengah badai. Dan Polri, dalam hal ini, adalah layar yang harus tetap terhubung pada komando yang jelas agar arah negara tidak ditentukan oleh angin wacana, tetapi oleh peta konstitusi.
Reformasi Polri harus terus dilakukan, tetapi reformasi tidak boleh menjadi dalih untuk mengaburkan prinsip dasar ketatanegaraan. Sehingga Polri tetap harus ditempatkan di bawah Presiden sebagaimana amanat konstitusi.
Sebab pada akhirnya, yang paling dibutuhkan rakyat bukanlah perubahan bagan kelembagaan, melainkan kepastian hukum, rasa aman, dan tanggung jawab negara. (*)




Komentar