Menjaga Garis Komando, Menegakkan Hukum yang Bermartabat

Polri di bawah Presiden

Wiranti

Dengan model ini, publik tidak dipaksa menebak-nebak “Siapa yang harus dimintai tanggung jawab?” Karena dalam negara hukum, kaburnya tanggung jawab adalah pintu masuk bagi lemahnya kontrol.

Ketiga, jika Polri dipindahkan ke kementerian negara berisiko mengalami “Kabut Komando” karena pemindahan tersebut justru membuka problem klasik dalam tata kelola seperti overlap kewenangan, konflik koordinasi, dan kaburnya komando.

Bayangkan skenario sederhana:
Contoh 1: Ketika terjadi eskalasi konflik di daerah, negara membutuhkan respons cepat dan terpadu. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka akan muncul pertanyaan:

Apakah keputusan operasional harus menunggu menteri?
Bagaimana hubungan koordinasi dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan?
Bagaimana sinkronisasi dengan kebijakan nasional yang lintas sektor?

Sedangkan dalam keadaan genting, negara tidak boleh berjalan dengan “komando bertingkat” yang memperlambat tindakan karena keamanan publik tidak menunggu rapat.

Contoh 2: Polri menangani perkara yang bisa melibatkan aktor politik, pejabat, atau kebijakan. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka ruang persepsi publik akan melebar
“Apakah polisi independen, atau sedang dikendalikan oleh kepentingan politik kementerian?”

Padahal dalam penegakan hukum, bukan hanya keadilan yang harus ditegakkan, tetapi juga kepercayaan publik yang harus dijaga.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...