Menjaga Garis Komando, Menegakkan Hukum yang Bermartabat
Polri di bawah Presiden

Ia mencakup seluruh instrumen yang bekerja menjalankan fungsi eksekutif negara, termasuk urusan ketertiban dan keamanan dalam arti penegakan hukum. Polri, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, merupakan alat negara yang berada dalam ranah eksekutif.
Selanjutnya, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Rumusan tersebut menunjukkan dua hal penting:
Polri adalah alat negara.
Tugas Polri adalah kombinasi fungsi ketertiban umum dan penegakan hukum.
Dalam desain konstitusi, Polri ditempatkan sebagai instrumen negara yang strategis. Maka, menurunkannya menjadi “unit subordinat” sebuah kementerian berisiko menciptakan distorsi fungsi dari alat negara menjadi alat birokrasi sektoral.
Kedua, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas dan eksplisit mengatur bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”
Dan pada ayat (2) bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Aturan tersebut menunjukkan bahwa hal ini bukan sekadar pilihan teknis melainkan arsitektur akuntabilitas, artinya jika Polri melakukan kesalahan institusional, jika pelayanan publik buruk, jika penegakan hukum menyimpang, maka jalur pertanggungjawaban tertinggi jelas ada pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar