Kejati Periksa Mantan Kadis PUPR Tidore terkait Dugaan Korupsi Honor Rohaniawan

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), A. Muis Husain, Senin (19/1/2026).
Ia diperksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tikep.
Pemeriksaan kasus ini mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang menemukan adanya realisasi anggaran tidak sesuai peruntukan.
Amatan malutpost.com, A. Muis Husain tiba di kantor Kejati Malut mengenakan pakaian dinas lengkap.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan, adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran.
"Pemeriksaan terkait dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kadis PUPR," tandas Richard.
Diketahui, dalam laporan BPK, ditemukan realisasi belanja jasa kantor yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp4,85 miliar.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Tikep agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Temuan BPK tersebut menjadi pintu masuk bagi Kejati Malut untuk menelusuri lebih jauh soal ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan. (one)




Komentar