Catatan
Manajemen Talenta ASN di Simpang Jalan

Kedua contoh tadi, setidaknya bukan sekadar soal rotasi jabatan, melainkan refleksi dari celah mendasar antara konsep dan realitas manajemen talenta di birokrasi kita.
Semua itu, karena secara teoritik, manajemen talenta adalah proses strategis untuk mengidentifikasi, mengemb angkan, dan mempertahankan karyawan berkinerja tinggi agar sesuai dengan kebutuhan organisasi, serta mempersiapkan mereka sebagai pemimpin masa depan.
Secara demikian juga, pengertian ini setidaknya menyisakan dua hal:
Pertama, jika kinerja dibedakan dari integritas diri, maka defenisi berkinerja tinggi belum tentu punya integritas diri yang terjaga.
Kedua, berkinerja tinggi tetapi usia pensiunnya sebagai ASN tersisa 2 tahun, apa yang bisa diharapkan darinya sebagai pemimpin masa depan di usia 60 tahun.
Ada fenomena yang diungkap para ahli, makin tinggi tingkat korupsi sebuah negara, makin banyak peraturannya. Di Indonesia, saling salip dan tumpang tindih regulasi bukan hal baru.
Bermacam-macam aturan "saling sikut". Ada regulasi yang mengatur tentang pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah, hingga yang mengatur kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah.
Kepala daerah memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara [ASN] di wilayah pemerintahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Halaman Selanjutnya..





Komentar