Dilema Sosial Ekonomi Daerah

Dilema ekonomi lokal 

Saat ini masyarakt lokal kita terkena dampak atas kebijakan Penertiban Kawasan Hutan, karena pada saat yang sama sejumlah tambang nickel harus dihentikan sementara. Entah berapa lama penghentian tambang yang bersifat sementara tersebut. Yang pasti dampak dari kebijakan tersebut ribuan karyawan harus dirumahkan, inflasi tumbuh menggila, daya beli masyarakat menurut drastis, pendidikan anak-anak mahasiswa diperantaun menjadi terganggu, mobilitas masyarakat menurun, ekonomi lokal menjadi stagnan, padahal kita adalah daerah yang pertumbuhan ekonomi tertinggi nasional bahkan mendunia. Anomali ini harus segera diatasi, sebab jika tidak maka akan berimplikasi meluas pada masalah sosial yang lain. Masyarakat lokal harus mendapatkan sumber pendapatan yang memadai, mereka pemilik masa depan dan pemilik negeri.

Pada perspektif tersebut diatas kami berpandangan, bahwa semua pihak harus melihat ini sebagai kenyataan sosial yang harus segera dibenahi. Pihak pemilik IUP dan pemerintah harus segera duduk bersama memecahkan masalah tersebut, dan tidak berlarut yang pada ahirnya masyarkat yang menjadi korban. Jeritan anak para pekerja yang dirumahkan janganlah dinggap biasa, mereka harus sufive dalam lingkungan hidupnya. Sekolahnya harus berlanjut dan tidak terhenti akibat dari kebijakan perusahaan yang merumahkan pihak karyawan.

Kebijakan yang bijaksana saat ini dipandang mendesak untuk dilakukan guna menyelamatkan kondisi yang sedang menggelinding. Pihak pemerintah dituntut untuk menerapkan solusi kebijakan yang bijak sehingga tidak hanya aspek hukum saja yang dikedepankan dan janganlah menyampingkan aspek lainnya.

Kita semua tentu mendukung bahwa penyelesaian hukum adalah penting, namun pada sisi lain pihak pemerintah juga perlu adanya solusi yang seimbang dengan penuh bijak, sehingga semua pihak yang terkait dapat mereduksi jalan tengah yang paripurna. Bahwa pihak ketiga bisa beroperasi, namun harus memperhatikan kewajiban hukum yang merupakan prasyarat mutlak eksploitasi sebuah kawasan pertambangan.

Menyadari adanya perspektif hukum, serta kemelut usaha pertambangan yang dianggap bermasalah setelah adanya temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (SPKH), tentu sebuah anomali kebijakan. Publik sudah memiliki daya nalar kritis bahwa masalah tersebut sungguh mustahil jika pemerintah pusat tidak mengetahuinya.  Berdasarkan perspektif itulah maka perlu adanya Kebijakan yang bijaksana, bahwa masyarakat pemilik negeri, pemilik masa depan tidak tersiksa secara ekonomi. (***)

*) Nama pena dari Drs. Edi Langkara, MH, (Pemerhati Sosial Politik Daerah)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...