Republik Penuh Kecemasan

Oleh: Yadin Panzer
(Komite Pimpinan Pusat SAMURAI Maluku Utara)
Publik marah, karena mereka tak menjalankan mandat sebagai wakil rakyat. Ada benih kesombongan dan kesembronoan yang menuai, dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan…!!!
Perdebatan Panjang
Mari kita memulai dengan yang menjadi diskursus dewasa ini, tentang kebangsaan yang selalu dipusatkan pada dasar negara. Tentu saja hal ini, yang sangat fundamental.
Baca Juga: Merdeka dalam Ilusi
Namun, diskursus mengenai bentuk negara juga sangat penting, sebagai dasar untuk meneropong nasib republik ini kedepan_dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sejarah dan ide secara politik di Indonesia; kemunculan ide republik memang bisa ditelusuri pada teks-teks yang dikemukakan Tan Malaka, Hatta, dan Soekarno.
Namun, ide republik sebagai bentuk negara baru muncul dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Penyebutannya untuk pertama kali disampaikan dalam ‘Masa Sidang’ tanggal 28 Mei - 1 Juni 1945, (AB Kusuma; 89-99).
Baca Juga: Koran Digital Malut Post edisi, Selasa 16 September 2025
Namun sebelum putusan; Pandangan dan istilah bermunculan mewarnai perdebatan panjang tersebut. Mulai dari, M Yamin, Soemitro, Abdul Kadir, Soepomo, Soekarno, Hatta dan masih banyak lagi.
Pembentukan negara Republik Indonesia merupakan hasil dari proses demokratis yang modern dan sistematis, yaitu melalui mekanisme voting tertutup atau sistem pemungutan suara yang menjamin kerahasiaan dan kebebasan dalam menentukan pilihan.
Baca Halaman Selanjutnya..





Komentar