Direktur PT Taliabu Jaya Mandiri Terancam Dijemput Paksa

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nur Winardi

Bobong, malutpost.com -- Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri berinisial HAK terancam dijemput paksa tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Langkah tegas ini, dilakukan setelah HAK yang berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah PT Taliabu Jaya Mandiri tahun anggaran 2020, mangkir atau tidak hadir saat dilayangkan panggilan oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nur Winardi saat dikonfirmasi mengatakan, langkah tegas ini akan dilakukan jika panggilan kedua tidak diindahkan oleh tersangka. “Panggilan pertama itu tidak hadir tapi ada alasan, tapi kali ini tidak hadir lagi maka kita ambil upaya paksa. Bila perlu kita tetapkan sebagai DPO," tegasnya mengakhiri, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, Kejari Pulau Taliabu telah menahan 2 orang tersangka, yaitu mantan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu berinisial FS, serta Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pulau Taliabu berinisial IM.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020, PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin HAK menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Namun, fakta penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah.

Dalam proses penyidikan, Kejari Taliabu memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli. Untuk memperlancar penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (one)

Komentar

Loading...