Kejari Ternate Musnahkan Ratusan Gram Sabu Berkekuatan Hukum Tetap

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Senin (8/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan kewenangan jaksa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, dengan tujuan agar tuntas, optimal dan mencegah adanya penyalahgunaan," ungkap Syamsidar.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 38 perkara pidana yang dihitung dari 22 perkara kasus narkotika jenis sabu seberat 137,02 gram dan ganja seberat 6,2 kilogram. Selain itu ditambah dengan 16 perkara lainnya terdiri dari 1 perkara kesehatan , aborsi 1 perkara, pencabulan 5 perkara, KDRT 2 perkara, penganiayaan 1 perkara, migas 1 perkara, judi 1 perkara, bom ikan 1 perkars, penipuan 2 perkara dan kegiatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 1 perkara.
“Untuk itu, kami (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti ini bentuk komitmen Kejari dalam menegakkan hukum di wilayah hukum Kota Ternate," tandasnya. (one)
Komentar