Kemestian Forum CSR 

Asyudin La Masiha

Keberadaan forum tersebut dalam pemberitaan nyaris sepenuhnya demi kesejahteraan, namun jika kita bertanya akankah keberadaan forum itu mengakomodir keterwakilan dan seluruh keresahan masyarakat  lingkar tambang, atau justru sebaliknya? Tiada yang mengetahui pasti.

Jauh sebelum forum CSR dibentuk, lewat Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan jelas menganulir keberadaan forum serupa yang dimuat dalam bab empat pasal 14 ayat 1 dan 2 dengan penyebutan forum TJSLP. Mungkin ini adalah spirit dari dibentuknya forum CSR.

Baca Juga: Tauhid dan Ideologi, Hijrah Diri Menuju Revolusi Sosial

Namun sejauh diketahui, semenjak diterbitkannya Perda dimaksud hingga sekarang, belum ada aturan turunan yang menjelaskan lebih jauh terkait dengan operasional perda tersebut baik berupa juknis atau juklak.

Jika pembentukan forum CSR berdasarkan perda tersebut, harusnya diperkuat dengan juknis dan juklak, namun jika keberadaan forum CSR terpisah dari perda maka apa gunanya perda itu.

Eksistensi forum CSR yang dibentuk pemda Halsel sejauh ini belum terasa eksen dan dampaknya oleh masyarakat, khususnya di Kepulauan Obi.

Apa karena mungkin dalam struktur forum CSR yang dibentuk tidak ada keterwakilan dari masyarakat atau pemerintah desa dan kecamatan sehingga kinerja forum seakan sunyi dari interaksi, partisipasi dan dialog sosial?

Padahal jika kita potret dan meneropong lebih jauh, banyak persoalan yang mesti diselesaikan sebagai akibat dari aktivitas pertambangan di Kepulauan Obi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...