Kemestian Forum CSR 

Asyudin La Masiha

Oleh: Asyudin La Masiha
(Alumni Ilmu Sejarah FIB Unkhair, Mantan Ketua BEM Unkhair dan Putra Obi Halsel)

Pertambangan adalah hal yang selalu seksi diperbincangkan, entah positifnya pada kebangkitan ekonomi dan pembangunan maupun negatifnya, demoralisasi, dehumanisasi, alienasi dan lebih pentingnya adalah kerusakan ekologi. Jelas pertambangan menghadirkan distingsi di luar dirinya.

Sebagai imbas dari perkembangan zaman dan kondisi objektif epistem pemerintah, pertambangan leluasa memperoleh tempat dalam kebijakan sebagai grand strategy menyelamatkan kelurahan dan stagnasi ekonomi serta pembangunan dari skala nasional hingga ke daerah.

Baca Juga: Qabil dalam Jelmaan Manusia Modern Menurut Ali Syariati

Sebagai imbas, protes-protes yang mencuat sebagai ikhtiar justru tak tanggung-tanggung ditangani, kriminalisasi warga adalah tontonan berepisode.

Bagaimana memposisikan diri, akankah masyarakat keliru atau justru pemerintah yang berlebihan. Namun dari itu semua, perusahaan selalu berada pada “posisi aman”.

Di tengah maraknya investasi industri ekstraktif, Maluku Utara merupakan daerah yang tak dikecualikan. Jika dulu dikenal dengan “mas coklat” dalam bahasa Jack Turney, sekarang tiada lagi. Bila dahulu dikenal dengan “negeri rempah” sekarang adalah “negeri nikel” di mana keduanya sama-sama bermakna ekonomis.

Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi 29 Juli 2025

Berdasarkan rilisan, data IUP di Maluku Utara mencapai 105 untuk kategori Minerba, 45 untuk Non Logam dan Bebatuan, sedangkan Smelter berjumlah 11. Tentunya keseluruhan izin-izin itu belum beroperasi.

Diantara sebaran izin-izin itu, Halmahera Selatan khususnya Obi adalah daerah empuk bercokolnya investasi. Dari data yang diperoleh, Halmahera Selatan sendiri jumlah IUP untuk Mineral berjumlah 17, Non Logam dan Bebatuan sebanyak 5 dan 3 untuk Smelter.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...