Ditpolairud Polda Maluku Utara Limpahkan Kasus Tangkap Ikan Pakai Panah dan Kompresor ke DKP Halmahera Selatan

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melimpahkan tiga nelayan yang merupakan pelaku penangkapan ikan menggunakan panah dan kompresor ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Tiga nelayan tersebut merupakan warga Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur. Masing-masing inisial A selaku nahkoda KM. Usaha Baru 20, D selaku nahkoda KM. Ayu Indah Jaya dan DF selaku nahkoda pada perahu Motor Cahaya Bulan.
Mereka sebelumnya ditangkap oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara pada malam hari di sekitar perairan Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Dari situ mengamankan barang bukti berupa anak panah, kompresor, kacamata beserta beberapa alat bantu tangkap beserta ikan hasil tangkapan.
Setelah melakukan gelar perkara kasus ini pada Senin (16/6/2025), Subdit Gakkum Polda Maluku Utara akhirnya melimpahkan kasus ini ke DKP Halmahera Selatan.
Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini juga sudah melalui koordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ternate dan Ambon.
"Yang pasti kasus terkait dengan panah ikan di Halmahera Selatan, sudah kami limpah ke DKP Halsel," kata Kompol Riki.
Dia menjelaskan, pelimpahan kasus ini ke dinas (DKP) merujuk pada aturan terbaru. Artinya kapal di bawah 5 GT harus ditangani oleh dinas terkait. Nanti dinas terkait yang akan memberikan sanksi, baik itu teguran maupun bentuk sanksi lainnya.
"Jadi kasus perikanan itu lex specialis, ada yang langsung pidana dan ada juga administrasi. Jadi ini nelayan disebut nelayan kecil sehingga dilimpahkan ke dinas terkait atau DKP," tandas Kompol Riki. (one)
Komentar