Kapolda Maluku Utara Pastikan Proses Hukum Bripka IDM di Polres Halsel Sesuai Prosedur, Ini Deretan Kasusnya

Irjen Pol. Waris Agono

Ternate, malutpost.com -- Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Waris Agono memastikan, proses hukum kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripka IDM alis Ikbal di Polres Halmahera Selatan (Halsel) berjalan sesuai prosedur.

Bripka IDM merupakan anggota Polres Halsel yang saat ini tersandung kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dari Propam Polres Halsel terkait dugaan keterlibatan kasus penyediaan barang dan jasa yakni pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Kemudian kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono saat dikonfirmasi via WhatsApp tentang kasus ini menyebut, Bripka IDM memiliki sejumlah riwayat permasalahan, sehingga menjalani sidang disiplin dan kode etik.

Bripka IDM tercatat sudah tiga kali terlibat tindak pidana di bidang Minerba dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Labuha dengan Nomor: 5/Pid.Sus/2018/PN Lbh, tanggal 19 April 2018.

Sekarang Bripka IDM dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/V/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tanggal 06 Mei 2025 yang saat ini dalam tahap penyidikan pada Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

Bripka IDM juga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan laporan Polisi Nomor : LP/A/05/V/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA, tanggal 23 Mei 2025 dengan status kasus proses penyidikan.

Selain itu kata Kapolda, Bripka IDM tercatat sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin, yakni pada tahun 2020 dengan wujud perbuatan berupa meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, akhirnya dijatuhi hukuman putusan berupa teguran tertulis, tunda gaji berkala 1 periode dan mutasi bersifat demosi.

Sementara putusan disiplin selanjutnya pada tahun 2021 dengan wujud perbuatan berupa melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat sehingga dijatuhi hukuman putusan berupa Patsus 14 hari dan tunda UKP 1 periode.

Bripka IDM juga sudah 4 kali menjalani sidang kode etik profesi polri, karena melakukan beberapa kasus di beberapa tahun yang lalu.

"Sidang kode etik terhadap IDM dilaksanakan pada tahun 2019 dengan wujud perbuatan melakukan tindak pidana di bidang minerba kemudian telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan negeri Labuha dan atas perbuatan tersebut terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi berupa perbuatan tercela, permintaan maaf dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dan fisik," jelas Kapolda, Selasa (10/6/2025).

Kemudian pada bulan Juni tahun 2022, Bripka IDM juga menjalani sidang kode etik dengan wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 30 hari atau desersi dan atas perbuatan tersebut terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf, kewajiban mengikuti pembinaan mental dan fisik serta dipindah tugaskan ke fungsi berbeda dalam ruang lingkup Polres Halsel yang bersifat demosi.

Selanjutnya Bripka IDM pada Oktober 2022 menjalani sidang kode etik dengan wujud perbuatan berupa melakukan perselingkuhan sampai kemudian memiliki seorang anak laki-laki dan dijatuhi sanksi berupa perbuatan tercela, permintaan maaf, kewajiban mengikuti pembinaan mental dan fisik selama 1 bulan, mutasi bersifat demosi, tunda pangkat selama 2 periode dan Patsus selama 30 hari.

"Jadi prosesnya sudah sesuai prosedur," tandas Kapolda (one)

Komentar

Loading...