Istri Seorang Anggota Polres Halmahera Selatan Bakal Lapor Kapolres ke Kapolri, Ini Masalahnya

Ternate, malutpost.com -- Kapolres Halmahera Selatan (Halsel), AKBP Hendra Gunawan akan dilaporkan oleh istri dari seorang anggotanya bernama Nurhasna Mayau ke Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.
Nurhasna Mayau merupakan istri dari Bripka IDM alias Ikbal, anggota Polres Halsel yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan pengadaan kelistrikan (program Pemda Halsel).
Nurhasna Mayau didampingi pengacaranya, Al Walid Muhammad saat konferensi pers, Senin (9/6/2025), di Kota Ternate, menganggap Polres Halsel tidak profesional dalam menangani perkara Bripka IDM. Karena dua perkara Bripka IDM itu ditangani secara bersamaan, alias tidak fokus pada satu perkara.
Al Walid menjelaskan, pengadaan kelistrikan merupakan program mantan Bupati Halmahera Selatan, Almarhum Usman Sidik pada tahun 2022-2023.
Saat itu, anggaran ADD 2023 difokuskan ke program instalasi dan meteran listrik pada tiga desa. Yakni Desa Akedabo, Desa Lengsu dan Desa Kampung Baru dengan perjanjian 3 mata lampu dipasang secara gratis ke rumah warga. Tapi jika melebihi 3 mata lampu maka ada penambahan biaya.
Setelah beberapa bulan berjalan, Bripka IDM sebagai pihak ketiga dalam kegiatan ini marasa ditipu oleh karyawannya. Pasalnya karyawannta telah meminta pencairan pembayaran sisa uang pemasangan meteran listrik secara sepihak ke kepala desa di tiga desa tersebut.
"Waktu itu, klien kami (Bripka IDM) lagi berduka dan berada di Obi, karena kendala jaringan sehingga komunikasi dengan kades terhambat, makanya kades mencairkan anggaran kurang lebih Rp200 juta ke karyawan atas nama As’ad dan Faksi," kata Al Walid.
Sehingga Bripka IDM terpaksa membuat laporan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh karyawannya, karena Bripka IDM juga dilaporkan oleh karyawannya ke Propam Polres Halmahera Selatan dengan tuduhan tidak membayar upah kerja.
"Laporan klien kami (Bripka IDM) ke Reskrim Halmahera Selatan tidak ditindaklanjuti, tapi yang ditindaklanjuti hanyalah laporan kedua karyawan yang ada di Propam," ujar Al Walid.
Sambung Al Walid, kliennya Bripka IDM juga diseret pada kasus dugaan kepemilikan narkotika sebagaimana yang diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara pada 22 Mei 2025 lalu.
Bermula saat Bripka IDM mengambil paket kiriman milik salah satu tahanan Lapas Halmahera Selatan atas nama Angky.
"Klien saya tidak tahu kalau paket yang dijemput itu berisi narkotika, karena disangka paket yang diambil di kapal tersebut berisi makanan, pakaian dan obat-obatan. Padahal paket itu berisi narkotika sehingga meminta anggota untuk bersama-sama membuka ke pemiliknya yang berada di Lapas, permintaan itu diikuti dan Angky selaku pemilik paket juga sudah mengakui bahwa barang itu adalah miliknya bukan klien kami," tutur Al Walid.
Meski begitu, Bripka IDM tetap diproses dan pihak keluarga tidak diijinkan untuk bertemu dengan Bripka IDM. Sehingga Al Walid menduga kliennya ini merupakan bagian dari target operasi atau TO.
"Klien saya ditahan sejak 23 Mei 2025, tapi surat perintah penahanan baru diterbitkan pada 2 Juni atas tuduhan pengadaan instalasi kelistrikan, bukan surat penahanan terkait narkoba," tandas Al Walid.
Terpisah Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan, terduga pelanggar dalam hal ini Bripka IDM punya catatan buruk. Selain dilaporkan terkait dugaan pengadaan kelistrikan yang sudah masuk pada tahap penyidikan kode etik, juga tertangkap atas kasus dugaan kepemilikan narkotika dan menunjukan hasil urin yang positif.
"Karena sudah berjalan kode etik, maka kedua kasus itu kita proses secara bersamaan dan yang bersangkutan bukan di tahanan biasa namun pada penempatan khusus atau patsus," terang Kapolres.
Bripka IDM lanjut Kapolres, juga sempat dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan mobil pada 6 Mei 2025.
"Selama proses mulai dari pengadaan kelistrikan hingga laporan dugaan penipuan dan penggelapan, yang bersangkutan tidak kooperatif dan terkesan menghindar saat diundang untuk dimintai keterangan, termasuk pengadaan kelistrikan, sudah kita lakukan upaya untuk diselesaikan ternyata tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan," tutur kapolres.
Kapolres juga menyatakan, Bripka IDM juga punya riwayat pernah menjalani sidang disiplin terkait dengan meninggalkan tugas pada tahun 2020 dan melakukan pertambangan tanpa izin pada tahun 2021 serta kasus dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak di luar nikah pada tahun 2022.
"Sebelumnya pada tahun 2018 juga sudah ada putusan pengadilan terkait tambang illegal dengan putusan 1 tahun 3 bulan. Tapi yang jelas kasus yang sementara berjalan ini adalah pengadaan kelistrikan dan penyalahgunaan narkotika," tandas Kapolres (one)
Komentar