Proyek Jalan Rabat Beton Tabona – Peleng Mangkrak, Ketua Komisi III Minta APH Usut Tuntas

Bobong, malutpost.com-- Proyek pekerjaan jalan Rabat Beton Tabona - Peleng tahun 2023 mangkrak. Proyek yang menghabiskan anggaran Rp 7 Miliar lebih itu dikerjakan tahun 2023 dengan progres pekerjaan hanya berkisar 30 sampai 40 persen. Sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun meminta aparat penegak hukum usut tuntas jalan rabat beton Tabona-Peleng yang hingga kini tak selesai dikerjakan. Budiman mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, pembangunan jalan Rabat Beton Desa Tabona-Peleng, Kecamatan Tabona tidak selesai alias mangkrak. Padahal, anggarannya sudah cair 100 persen.
“Pekerjaan belum mencapai 100%. Progresnya baru berkisar 30 sampai 40%. Artinya anggaran yang digunakan baru sekitar Rp2 miliar lebih. Dengan begitu, masih ada kelebihan bayar atau kurang volume pekerjaan sebesar 4,2 miliar, atau sekitar 60% kekurangan pekerjaan. Kelebihan bayar 4,2 miliar. Saya meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas," tegasnya.
Politisi PDIP ini mengatakan, jalan Rabat Beton Tabona-Peleng dikerjakan oleh CV. SBU, sesuai kontrak nomor 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 23 Mei tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.030.954.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah 180 hari kalender (23 Mei-18 November 2022, dan diubah terakhir melalui Adendum 602.02.09.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ADD.03 Tanggal 29 Desember 2023 terkait perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi 670 hari kalender dan berakhir di tanggal 30 Maret 2024.
"Pekerjaan tersebut sudah cair 100% SP2D Tahun 2022 dan SP2D Tahun 2023. Dengan nomor SP2D 00113/SP2D/1.03.01.01/2023," cetusnya.
Karena itu, Sekretaris DPC PDIP ini meminta Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara dan Kejati Malut untuk mengusut kasus ini. Menurut Budiman, ini sebagai informasi awal bagi APH jika dibutuhkan data maka kami siap berikan. Namun, harus benar - benar diusut. Sebab, kasus sepertinya jika dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan buruk yang menghancurkan pembangunan di negeri ini.
“Saya berharap data ini bisa menjadikan informasi awal buat APH dalam hal ini, Kejari Taliabu, Polda dan Kejati Malut untuk melakukan penyelidikan proyek ini," tutupnya. (nox)
Komentar