Gegara Uang 700 Juta, Dua Orang Ini Saling Lapor ke Polda Maluku Utara

Arwan Rakmin dan partner saat diwawancarai usai membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Malut. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Andi Arga Septian Effendi yang pernah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp700 juta melakukan perlawanan.

Andi Arga melalui pengacaranya, Arwan Rakmin melapor balik Figian Idrus dan pengacaranya Mursid Ar Rahman ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dengan laporan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik.

"Oknum pengacara dan kliennya itu kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik, karena sengaja melakukan fitnah terhadap klien kami melalui beberapa media dan melaporkan klien kami ke Ditreskrimum Polda Malut," kata Arwan Rakmin selaku pengacara dari Andi Arga usai membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Malut, Rabu (28/5/2025).

Menurut Arwan, Figian Idrus dan pengacaranya mestinya tidak membuat laporan di Ditreskrimum Polda Malut, karena lokus deliknya bukan di Maluku Utara melainkan di Sulawesi Tenggara.

"Dan perlu dijelaskan juga bahwa perbuatan itu bukan pidana tapi perdata karena klien kami dengan FI (Figian Idrus) telah membuat kesepakatan bersama terkait pertambangan di Desa Mandiodo Kecamatan Mulawe, Kabupaten Konawi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Makanya tidak ada kaitan dengan pidana, tapi itu soal perdata," terang Arwan.

"Selain itu, oknum PH (Mursid Ar Rahman) juga memberikan keterangan di media, seakan-akan klien kami membuat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kami juga menduga, MAR itu bicara di luar dari kewenangan yang diberikan kliennya. Makanya patut diperiksa," sambung Arwan.

Arwan bilang, klien nya yakni Andi Arga merasa dirugikan baik secara materil maupun emateril. Apalagi kline nya disebut sebagai salah satu sub Kontraktor di PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur. Padahal yang sebenarnya, klienya Andi Arga tidak ada kaitannya dengan PT ANI.

"PT ANI itu tidak punya hubungan hukum dengan Andi Arga. Sebab PT ANI tidak ada kaitan sedikitpun dengan perjanjian antara FI (Figian Idrus) dengan Andi Arga di Sulawesi Tenggara itu," tegasnya.

Arwan berharap Ditreskrimsus Polda segera menindaklanjuti laporan kliennya.

"Harapan kami Polda Malut menegakkan hukum yang benar untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kami juga minta oknum PH (Mursid Ar Rahman) agar lebih jelih dan berhati-hati dalam menyampaikan argumentasi dalam pemberitaan dan melaporkan seseorang," tandas Arwan.

Sementara Mursid Ar Rahman saat dikonfirmasi mengatakan membuat laporan adalah hak setiap warga negara.

"Itu haknya mereka membuat laporan. Tapi rekan PH Arwan juga keliru. Karena saya seluku PH nya FI (Figian Idrus) bertanggungjawab mendampingi seluruh haknya dengan melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Ditreskrimum, Jumat lalu," tegas Mursid.

Mursid bilang, laporan di Ditreskrimum dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi oleh kliennya dan Andi Arga tidak punya itikad baik untuk melakukan pengembalian uang yang telah diberikan atau ditransfer kurang lebih Rp700 juta.

"Mengenai lokus deliknya itu terjadi di Sulawesi Tenggara, tapi saat pemberian uang itu klien kami ada di Maluku Utara. Jadi klien kami ini sudah lama mengejar Andi Arga, tapi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, hingga klien kami memutuskan untuk membuat laporan di Ditreskrimum Polda Malut," paparnya.

"Kenapa Andi Arga itu dikatakan selaku sub kontraktor di PT ANI, karena telah menjanjikan klien kami akan mengembalikan uang ratusan juta itu setelah bekerja di PT ANI. Namun nyatanya sampai saat ini tidak ada pengembalian. Pada intinya, kita buktikan saja dengan laporan kita masing-masing. Karena kami bergerak atas kuasa yang diberikan," sambung Mursid. (one)

Komentar

Loading...