HMI Ternate Desak Kapolda Maluku Utara Bebaskan 11 Warga Halmahera Timur Tanpa Syarat

Ternate, malutpost.com -- Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendatangi kantor Polda Maluku Utara (Malut) untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penetapan tersangka 11 warga adat Maba Sangadji, Halmahera Timur (Haltim), Selasa (27/5/2025).
Masa aksi tiba sekitar pukul 13:00 WIT, menggunakan 1 unit mobil pick up dilengkapi sound sistem. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya meminta Polda Malut untuk membebaskan 11 warga Maba Sangadji yang ditetapkan tersangka, tanpa syarat.
Amatan malutpost.com, kedatangan para pendemo itu sempat memanas hingga memicu aksi saling dorong dengan kepolisian, tapi itu tak berlangsung lama.
Selain menyampaikan tuntutan bebaskan masyarakat adat Maba Sangadji tanpa syarat, masa aksi juga menuntut cabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position. Mereka mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Timur segera merumuskan dan mengesahkan perda adat serta tertibkan anggota polri yang mengawal massa aksi.
Kordinator lapangan (Korlap) Yusril Buang mengatakan, penangkapan sekaligus penetapan 11 orang warga Maba Sangadji sebagai tersangka jelas cacat prosedural.
"Makanya tidak ada alasan yang jelas untuk dipertahankan terkait penetapan 11 warga sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurutnya, Polda harus membebaskan warga yang sudah ditetapkan tersangka yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate.
"Kami berpandangan bahwa, 11 warga yang sudah berstatus sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis perlu untuk diuji kembali sehingga mendapat titik terang," pintanya.
Untuk itu, dirinya meminta Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono segera bebaskan warga Maba Sangadji.
"Karena, kami (HMI) Cabang Ternate tetap berkomitmen terus mengawal kasus ini sampai para warga benar-benar mendapatkan keadilan sebagaimana dijamin undang-undang."
"Kami akan mengawal hingga 11 warga itu mendapatkan keadilan," tandasnya.
Untuk diketahui, 11 warga Halmahera Timur yang ditetapkan sebagai tersangka saat melakukan aksi di PT Position dan membawa Sajam berupa parang, tombak dan panah yakni H.U.M, S.A, N.S, A.S, H.D, S.A, S.M, D.B, D.H, Y.S dan I.S.
Sementara barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu 10 parang, 1 tombak, 5 ketapel, 1 pelontar panah dan 19 busur anak panah serta beberapa alat pendukung lain seperti spanduk, terpal hingga ranting yang digunakan untuk membuat camp. (one)
Komentar