Gubernur Sherly Tanggapi Penahanan 11 Warga Haltim: Proses Hukum Kewenangan APH

Sherly Tjoanda. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menanggapi masalah penahanan 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur oleh Polda Maluku Utara terkait dengan konflik perusahaan tambang PT Position.

Dalam pernyataannya, Gubernur menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Silahkan ditanyakan ke pihak APH karena mereka melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Sherly saat diwawancarai, Senin (26/5/2025).

Pernyataan ini disampaikan Sherly menyusul munculnya desakan dari sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis yang mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap warga yang disebut memperjuangkan hak atas tanah.

"Pemerintah provinsi sebagai kordinator memediasi supaya apa yang diinginkan masyarakat bisa dikomunikasikan dengan baik," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dalam menyikapi dinamika investasi dan pertambangan di Maluku Utara.

"Beberapa kali kita sudah audensi dengan pihak perusahaan, masyarakat dan Polda Malut, intinya semua didudukan bicara baik-baik kasih tau hak dan kewajiban, undang-undang yang ada, undang-undang bagi masyarakat adat dan tanah adat dan para pemilik tambang," kata Sherly.

"Komunikasi itu penting, karena investasi harus dijaga iklimnya stabil, Kita ingin menjaga pertumbuhan ekonomi kita dua digit," tambahnya.

Kasus penahanan warga ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan di Halmahera Timur yang menurut warga menyentuh wilayah-wilayah adat. (nar)

Komentar

Loading...