Layangkan Surat Panggilan, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Kepulauan Sula Diminta Itikad Baik

Sanana, malutpost.com -- Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah melayangkan surat penghilang kepada terduga persetubuhan anak di bawah umur di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat berinisial AR.
Dalam surat panggilan itu, AR diminta datang ke Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada Senin (26/5/2025) untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kemarin kita sudah kirim surat panggilan dan dan di panggilan itu pada Senin hari ini seharusnya terlapor dia sudah datang. Tapi karena kapal dari Pas Ipa ke Sanana ini tiba sore, maka kita masih menunggu," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, Senin (26/5/2025).
Rinaldi menuturkan, bagi siapa saja yang menerima surat panggil tersebut harus hadir. Kalaupun tidak bisa hadir, maka segera mengkonfirmasi ke penyidik.
“Kalau tidak bisa hadir, segera konfirmasi. Karena, di dalam surat panggilan itu ada nomor kontak penyidik," ujarnya.
Namun, kata Rinaldi, jika terduga pelaku tidak ada itikad baik untuk datang dimintai keterangan, maka dirinya akan berdiskusi dengan penyidik bisa tidak digelar perkara untuk statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau statusnya sudah dinaikkan dan memenuhi dua alat bukti dan hasil gelar perkara bisa ditetapkan sebagai tersangka, maka kita akan tetapkan tersangka. Biar dia lari ke Ternate atau Jakarta kita tetap tangkap dan dilakukan penahanan," tegasnya.(ham)
Komentar